PENGGUNAAN DAKWAAN KUMULATIF SUBSIDAIR DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PUTUSAN NOMOR: 1466/PID.B/2023/PN PLG

Rendi Yurisdika Ardy, Muhammad Rustamaji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan dakwaan berbentuk kumulatif subsidair perkara pembunuhan berencana dengan ketentuan KUHAP serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam putusan nomor: 1466/Pid.B/2023/PN.Plg. Penelitian ini merupakan penelitian berjenis hukum normatif dan bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduksi silogisme. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa penerapan dakwaan kumulatif subsidair dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1466/Pid.B/2023/PN.Plg sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pertimbangan hakim memutus perkara telah sesuai dengan unsur Pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ditambah dengan unsur Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang menjadikan pertimbangan hakim memutus pidana mati dan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa telah didasarkan pada pertimbangan hukum yuridis dan non yuridis dan berdasarkan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Keywords

Dakwaan Kumulatif Subsidair; Pertimbangan Hakim; Pidana Mati; Pembunuhan Berencana

Full Text:

PDF

References

Adami, Chazawi,. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.

Andi Hamzah dan A, Sumangelipu. 1985. Pidana Mati Di Indonesia : Di Masa Lalu, Kini Dan

Di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

A, Soetomo. 1989. Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan. Jakarta: Pradnya Paramita.

C Djisman, Samosir. 2013. Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana. Bandung: Nuansa Aulia.

Djoko, Prakoso. 1987. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara

Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Lilik, Mulyadi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap : Surat Dakwaan, Eksepsi Dan Putusan Peradilan). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Marentek, J. I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP. Lex Crimen, 8(11). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/27953 Alam, N. A. P., & Ahmad, K. (2020). Efektivitas Penyusunan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(6), 912-927. https://doi.org/10.52103/jlg.v1i6.236

M. Yahya, Harahap. 1988. Pembahasan Permasalahan Dan Pembahasan KUHAP Jilid I

Jakarta: Pustaka Kartini.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia, 2011), 24.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia, 2014), 21-181.

Prawitasari, Nining Yurista, and Trias Saputra. 2023. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan PidanaMati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana.” Mimbar Keadilan 16 (2): 249–68. https://doi.org/10.30996/mk.v16i2.8691.

Simanjuntak, F., Hutabarat, D. E., Estella, W., & Purba, D. N. (2020). Penerapan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Doktrina: Journal of Law, 3(2), 119-127. https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i2.3950

Sitepu, S. (2011). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Doctoral dissertation, UAJY). http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/704

Siti, Nurmalasari. 2020. Pidana Mati Terhadap Perilaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Persfektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Putusan Nomor :56/Pid.B/2019/PN.Pga). https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/54842/1/SITI%20NURMALASARI-FSH.pdf

Zindi, Anggreini. 2021. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Pembantuan Pembunuhan Berencana ( Studi Putusan Nomor 41 / Pid . B / 2021 / Pn Bil ).” Verstek Jurnal Hukum Acara 7 (2): 448 57. https://doi.org/10.20956/verstek.v7i2.xxxx

Refbacks

  • There are currently no refbacks.