ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN BANDING TERDAKWA PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MUTILASI BERDASARKAN KUHAP
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Andi Hamzah. Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni, 2016.
Arifyansyah Nur, Hambali Thalib, dan Muhammad Rinaldy Bima. “Penerapan Asas Legalitas dalam Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minimum Khusus.” Journal of Lex Generalis 2, no. 7 (2021): 1827–1839.
Bayu Prasetyo, Rezky Robiatul Aisyiah Ismail, Fikri Ananta Nur Rasyid, dan Illa Amanda Nur Asih. “Argumentasi Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Sengketa Kepegawaian.” Jurnal Palar (Pakuan Law Review) 7, no. 2 (2021): 473-486, https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.4366.
Emilia Susanti dan Eko Rahardjo. Hukum dan Kriminologi. Bandar Lampung: Aura, 2018.
Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Fidri Sadri, Juanda, dan Dwi Atmoko. “Konstruksi Yuridis Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/Pn.Srg Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Cahaya Mandalika 4, no. 2 (2023): 815–833, https://doi.org/10.36312/jcm.v4i2.
Hilary Surya Megasakti dan Budi Setiyanto. 2017. “Penerapan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Mutilasi disertai Penjualan Bagian Tubuh Korban dalam Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 34/Pid. B/2015/PT. PBR.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 6, no. 2 (2017): 214–226, https://doi.org/10.20961/recidive.v6i2.47731.
Lilik Mulyadi. Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoretis dan Praktik. Bandung: Alumni, 2012.
Muhammad Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Oheo Kaimuddin Haris, Handrawan, Herman, Sabrina Hidayat, Guswan Hakim, dan Ardhan Rizan Prawira. “Pemberatan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi atas Pemeriksaan Saksi Judex Factie di Tingkat Kasasi.” Halu Oleo Legal Research 5, no. 3 (2023): 845–856, https://doi.org/10.33772/holresch.v5i3.266.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Pusiknas Bareskrim Polri. “Data Kejahatan.” Diakses 20 September 2024. https://pusiknas.polri.go.id/data_kejahatan.
Ridwan Arifin dan Arsitas Dewi Fatasya. “Kajian Hukum atas Pembunuhan Berencana yang disertai Penganiyaan dan Mutilasi (Studi atas Kasus-Kasus Mutilasi Kontroversi di Indonesia).” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2019): 118–144, http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i1.6838.
Syahid Prakoso dan Bambang Santoso. “Kesesuaian Penggunaan Dakwaan Subsidair oleh Penuntut Umum dalam Perkara Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dengan Ketentuan KUHAP (Studi Putusan Nomor 44/Pid. Sus-Tpk/2018/Pn Mdn).” Verstek 10, no. 1 (2022): 50-58, https://doi.org/10.20961/jv.v10i1.63937.
Syarimah, Nor, dan Santi Rima Melati. "Pemisahan Berkas Perkara Pidana (Splitsing) dalam Penunjukan Majelis Hakim dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya." Jurnal Global Ilmiah 2, no. 2 (2024): 901-906, https://doi.org/10.55324/jgi.v2i2.139.
Refbacks
- There are currently no refbacks.










