IMPLIKASI KETIDAKHADIRAN PRINSIPAL BADAN HUKUM PADA PERKARA GUGATAN SEDERHANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S/2019/PN.MGG)

Adna Maurilla Maharani, Arsyad Aldyan

Abstract

Artikel ini menganalisis Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2019/PN.Mgg mengenai wanprestasi berdasarkan prosedur gugatan sederhana dengan keputusan Hakim menyatakan gugatan Penggugat gugur. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui aspek ketidakhadiran prinsipal yang diwakili oleh kuasanya dalam Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2019/PN.Mgg yang menyebabkan gugatan gugur. Artikel ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa ketidakhadiran prinsipal perkara a quo adalah Penggugat secara individu maupun badan hukum tidak hadir pada agenda konferensi sehingga hanya diwakili oleh kuasa atau wakilnya yang tentu memahami perkara tersebut berdasarkan surat kuasa atau surat dari lembaga penggugat. Oleh karena itu, Hakim tetap memutus gugatan penggugat telah memenuhi pertimbangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perihal skewajiban kehadiran prinsipal dalam konteks yang berperkara adalah badan hukum pada hakikatnya perlu ditinjau ulang agar prosedur gugatan sederhana dapat memenuhi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Keywords

Gugatan Sederhana; Badan Hukum; Penggugat; Ketidakhadiran Prinsipal.

Full Text:

PDF

References

Aldyan, Arsyad. “Pengaruh Budaya Hukum di Masyarakat untuk Meningkatkan Efektivitas Hukum untuk Menciptakan Kemanfaatan Hukum.” Jurnal Internasional Pemahaman Multikultural dan Multiagama 9, no. 11 (2022): 322–29. http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v9i11.4208.

Aldyan, Arsyad, dan Abhishek Negi. “Model Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Pancasila.” Jurnal Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Sistem Hukum 2, no. 3 (2022): 178–90. https://doi.org/10.53955/jhcls.v2i3.51.

Aulia, Emma. Upaya Hukum Keberatan dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana. 1 ed. Bandung: Nusa Media, 2019.

Baldwin, John. Small Claims in the County Courts in England and Wales. Oxford: Oxford University Press, 2003.

Dewanto, Pandu. “Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 303–23. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2307.

Harviyani, Shifa Adinatira. “Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Untuk Mewujudkan Access to Justice.” Verstek 9, no. 3 (2021): 650–57. https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55056.

Hidayat, Dudung. “Small Claim Court (SCC): Implementasi Dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2023): 47–69. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.47-69.

Kadafi, Binziad. “The Small Claims Court: An Innovation in Judicial Reform.” Dalam The Politics of Court Reform, disunting oleh Melissa Crouch, 1 ed., 198–217. Sydney: Cambridge University Press, 2019. https://doi.org/10.1017/9781108636131.009.

Mansyur, Ridwan, dan D. Y. Witanto. Gugatan Sederhana : Teori, Praktik dan Permasalahannya. 1 ed. Jakarta: Pustaka Dunia, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. 15. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

Nurcahyani, Sri. “Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Bedah Hukum 7, no. 1 (2023): 68–81. https://doi.org/10.36596/jbh.v7i1.959.

Nurhayani, Neng Yani. Hukum Acara Perdata. 1 ed. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Prasetyo, Muhammad Agus, Supriyadi Supriyadi, Diah Sulistyani, dan Zaenal Arifin. “Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court).” JURNAL USM LAW REVIEW 4, no. 2 (2022): 905–18. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4237.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Suswoto, Eksy Puji Rahayu, Savira Alfi Syahrin, dan Ilham Andriyanto. “Gugatan Sederhana Sebagai Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan.” Dalam Kontribusi bidang Sosial Humaniora, Pertanian dan Perkembangan teknologi dalam konteks Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: Nuta Media, 2024.

Sutahar. “Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Sebagai Implementasi Azas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Kudus.” Syntax Idea 6, no. 1 (2024): 300–318. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i1.2934.

Syafaat, Firdaus. “Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Pengadilan Negeri Stabat.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 5, no. 1 (2021): 96–107. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.13456.

Syarifuddin, Muhammad. Small Claim Court dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia . 1 edisi. Jakarta: PT Imaji Cipta Karya, 2020.

Ulfanora, Ulfanora, Dian Amelia, dan Nanda Utama. “Penerapan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dalam Penyelesaian Penumpukan (Kongesti) Perdata pada Pengadilan di Sumatera Barat.” Tinjauan Hukum UNES 5, no. 2 (2022): 544–63. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.358.

Ummam, Khoirul, Deny Guntara, Muhamad Abas, dan Lia Amaliya. “Penyelesaian Perkara Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Pegadilan Negeri Karawang.” RECHTSCIENTIA : Jurnal Mahasiswa Hukum 3, no. 1 (2023): 126–50. https://doi.org/10.36805/rechtscientia.v3i1.772.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.