PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA KDRT PUTUSAN NOMOR 203/Pid.Sus/2022/PN NGW

Cynthia Selvidie Ragillia, Bambang Santoso

Abstract

This study aims to determine the balance of the judge's considerations in Decision Number 203/Pid.Sus/2022/PN Ngw is in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code. This research is a normative legal research that has a prescriptive nature. The approach used in this study is a case approach. The legal materials used to write this law were obtained from secondary legal materials and
primary legal materials. The legal material collection technique used by the author is a literature study. The legal material analysis technique by processing legal materials using the syllogistic deduction method. The results of the research and discussion show that the judge's considerations in sentencing the defendant in Decision Number 203/Pid.Sus/2022/PN Ngw are in accordance with the provisions as stated in Article 183 of the Criminal Procedure Code.

Keywords

Expert Statement, Domestic Violence, Judge's Consideration

Full Text:

PDF

References

Firnanda, Tesalonika. "Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara KDRT (Studi Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN JKT.BRT)." Jurnal Verstek: Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret (2023): 146-155. Fuandy, M. (2006). Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: PT.Citra. Gurusi, L. (2017). Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Jurnal Hukum Volkgeist, Vol.1Nomor 2, 192. Hamzah, P. D. (2016). Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Alumni. Hana Nelsri Kaban, J. M. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan DalamRumah Tangga. Jurnal Retentum. Harahap, M. Y. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika. Hiariej, E. O. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga. 7 Irsyaf Marsal, R. S. (2024). Tinjauan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga YangMenyebabkan Luka Berat. Ibram Law Review, Vol. 4, No.1, 200-203. Krahe. Perilaku Agresif. Universitas Tarumanegara, 2005. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021 Muchlas Rastra Samara Muksin, N. R. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, Nomor 3, 347-251. Muhammad Adiel Zureja, S Endang Prasetyawati, Okta Ainita. "Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2023/PN Tjk)." Jurnal Multilingual Vol.4, No.3 (2024). Purwoleksono, D. E. (2015). Hukum Acara Pidana. Surabaya. Rahmiati, Nurhafifah dan. "Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait hal yang memberatkan dan meringankan putusan." Jurnal Ilmu Hukum No.66 (2015): 341-362. Ranoemihardja, R. A. (2003). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Bandung: Tarsito. Rusli, M. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.