REKONSTRUKSI UU NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TERHADAP SENGKETA PERDATA (PERBUATAN MELAWAN HUKUM) BERBASIS NILAI KEADILAN

Siti Mutmainah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sistem hokum berbasis Pancasila sebagai prinsip pertimbangan  hakim terhadap sengketa uara pihak dan bagaimana rekonstruksi prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak berbasis nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme. Hasil Penelitian ini adalah rekonstruksi UU No. 4 Tahun 2004 terhadap norma  hukum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menjadi berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dengan cara merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum untuk memberi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam Pasal tersebut mewajibkan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.  Pada prinsipnya hakim tidak diberi wewenang untuk mengubah suatu undang-undang akan tetapi hakim guna menjatuhkan putusannya yang berdasar pada perkembangan kehidupan dalam masyarakat dengan tidak menerapkan undang-undang tersebut

Keywords

Rekonstruksi, Kekuasaan Kehakiman, Perbuatan Melawan Hukum, Keadilan

Full Text:

PDF

References

Hudiarini dkk, 2014, Pendidikan Pancasila Dalam Perspektif Historis dan Ketatanegaraan Republik Indonesia, UPT MKU Politeknik Negeri Malang.Idrus, Muhammad, 2009, Metode Penelitian Ilmu Sosial, Penerbit Erlangga.Yogyakarta.

Indarti, Erlyn, 2010, Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato
Pengukuhan Guru Besar, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Indrati S, Maria Farida, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar – dasar dan
Pembentukkannya,Kanisius,Yogyakarta.

Kansil, C.S.T, 2001, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Rahardjo,Satjipto, 2009, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta
Publishing, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2019, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta
Publishing, Yogyakarta.

Manan Abdul, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di LingkunganPeradilan Agama, Edisi Revisi, Cetakan ke-5, Prenada Media.Jakarta. Marsudi, H. Subandi.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Masyhur, MD, Moh Mahfud, 2006, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Remaja, Rosdakarya, Motik, Chandra, 2003, Menyongsong Ombak Laut, SeriOpini, cetakan 1, Genta Sriwijaya, Jakarta.

Muhammad, Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakanpertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan Penyitaan
Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Grafindo, Jakarta.

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., 2018, Hukum Acara Perdata Indonesia, Grafika, Semarang.

I Nyoman S.S, 2017, Syarat Materil dan Formal Gugatan Rekonvensi dalam Perkara Perdata 1 , Lex Privatum, Semarang.

Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta.


Asikin, Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan Keenam,Jakarta, PT Raja grafindo.


Schafmeister, N. Kijzer, E. PH.Sitorus, Editor J. E. Sahetapy,2015, Hukum Pidana,
Yogyakarta.

Kuffal, HMA.,2012, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Hakim, Antara Gaji, Keadilan Kejujuran dan Ketaqwaan, UMM Press, Malang.


H.R, Ridwan, 2020, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.


Asshiddiqie, Jimly, 2009, Komentar atas Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta.


Mertokusumo, Sudikno, 2011, Sejarah Peradilan dan PerundangUndangannyadi Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatnya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.


Pompe, Sebastian, 2012, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Jakarta.


Adjie, Habib, 2016, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Aneka Ilmu, Semarang.

Anshori, Addul Ghofur, 2019, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.