KEDUDUKAN LAPORAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN PADA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Rafif Nabil Maulana, Muhammad Rustamaji

Abstract

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk menelaah kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan terkait anak yang berkonflik dengan hukum dikaitkan dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan hakim berdasarkan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dpu yang menjatuhkan pidana pembinaan selama 6 (enam) bulan di LPSA (Lembaga Perlindungan Sosial Anak) Yayasan Insan Cita Bima, Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus yang dilakukan dengan menelaah kasus-kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan dikaitkan dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keywords

Laporan Penelitian Kemasyarakatan; Pertimbangan Hakim; Pidana Anak; Pidana Pembinaan.

Full Text:

PDF

References

Al Zahra, Siti Fatimah, and Dian Alan Setiawan. "Pertimbangan Hakim Terhadap Perilaku Klitih
(Penganiayaan) oleh Anak Dibawah Umur." In Bandung Conference Series: Law Studies,
vol. 3, no. 1, pp. 353-357. 2023.
Arief, Barda Nawawi. Kapita selekta hukum pidana. Citra Aditya Bakti, 2003.
Dewi, Dinar Mahardiyanti. "Konstruksi Hukum Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Surat
Dakwaan Yang Disusun Secara Alternatif Dalam Putusan Pengadilan Negeri
Sukoharjo." Verstek 1, no. 1.
Faisal, S. H., and Muhhamad Rustamaji. "Hukum Pidana Umum." (2020).
Hiariej, Eddy OS. "Teori dan hukum pembuktian." (2013).
Krisna, Liza Agnesta. "Hasil Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim
Dalam Pengadilan Anak." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 1 (2015): 146-158.
Marzuki, Peter Mahmud. "Penelitian Hukum, Kencana Prenada." (2011).
Marzuki, Peter Mahmud. "Penelitian Hukum, Kencana Prenada." (2014).
Muhammad, Rusli. Hukum acara pidana kontemporer. Citra Aditya Bakti, 2007.
Pande, Y. (2018). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Membuat Laporan Penelitian
Kemasyarakatan pada Proses Peradilan Pidana bagi Anak yang Berhadapan dengan
Hukum. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 847-862.
Pratiwi, W. R. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember
Putri, Kartika Asmanda. "Penilaian Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Memutuskan Pidana
Pembinaan Terhadap Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak." Verstek 4, no.
3 (2016).
Santoso, Bambang, Soehartono Soehartono, and Muhammad Rustamaji. "Unearthing The
Philosophical Roots Of Pancasila On Distinctive Legal Treatments For Children In Conflict
With The Law." Yustisia 6, no. 2 (2017): 288-301.
Subekti. (2018). Hukum Pembuktian. Jakarta Timur: PT. Balai Pustaka (Persero).
Widnyana, I. M. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska, Jakarta.
Yahya Harahap, M. "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP." Sinar Grafika (2003).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.