FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HASIL MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA : STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SRAGEN
Abstract
Artikel ini menguraikan tentang hukum acara perdata mengenai faktor yang mempengaruhi hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata : studi kasus di pengadilan negeri sragen. Secara garis besar, pembahasan akan berfokus pada hasil mediasi yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Sragen dalam jangka waktu Januari 2019 - Desember 2023. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui faktor apa sajakah yang mempengaruhi suatu mediasi akan berhasil atau gagal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sehingga sifat penelitian ini adalah deskriptif. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan serta wawancara dan observasi. Bahan hukum yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dan kuantitatif, dimana data yang berupa angka dikuatkan dengan analisis terhadap keadaan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa hasil mediasi di Pengadilan Negeri Sragen belum optimal dengan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi. Faktor yang mempengaruhi hasil mediasi, yaitu jenis perkara, kecakapan moderator, dan kesadaran masyarakat terhadap urgensi mediasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Annisa Mutiara Sari and Zakki Adlhiyati, “Studi Tentang Proses Mediasi Dengan Mediator Hakim Penyelesaian Sengketa Tanah Di Pengadilan Negeri Sukoharjo.” Verstek, Vol.11.1, (2023) pp.169–169 . doi:https://doi.org/10.20961/jv.v11i1.71649
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta, Gama Media, 2008, hlm. 56.
Gatot P. Soemartono, R.M, Arbitrase dan mediasi di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, 2006
Konoras. A, Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, 2017
Nugroho. S.A, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, 2019
Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi, Jakarta, Kencana, 2016
Pratama, P.A.P., Putra, D.N.R.A. and Martana, N.A. “Efektivitas Itikad Baik Dalam Mediasi Di Pengadilan Negeri Denpasar.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, Vol.8.10 (2019)
Rosita, R. “Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi).” Al-Bayyinah, Vol.1.2, (2017) Pp.99–1
Soekanto, S., & Mamudji, S. . Penelitian Hukum Normatif (Tinjauan Singkat) PT. Raja
Grafindo Persada, 2014
Supardi, S. and Hanifiyah, Z. “Penyebab Kegagalan Mediasi dalam Proses Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kudus periode Januari-April 2017).” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8.1, (2018) p.155 doi:https://doi.org/10.21043/yudisia.v8i1.3224
Suryantoro. D.D, “Tinjuan Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi", Legal Studies Journal Vol.3.2. (2023).
Taufik, A., Wardani, W.Y., Hasbullah and Suhaimi, “Pentingnya Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama: Membangun Solusi Yang Berkelanjutan.” Kabilah: Journal of Social Community, Vol.8.1, (2023) https://api.unira.ac.id/pdf/120202f3084f25396417ca4fe7232edd.pdf
Usman. Rachmadi, Mediasi di pengadilan : dalam teori dan praktik, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Yumarni, A., “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Mediasi Dalam Perkara Perceraian Berdasarkan Perma Nomor 01 Tahun 2008 ” Jurnal Sosial Humaniora, Vol.5.2 (2019) https://ojs.unida.ac.id/JSH/article/view/536
Refbacks
- There are currently no refbacks.