TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM DAN TUNTUTAN ODITUR DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANGGOTA TNI

Hidayatus Sholehah, Dara Pustika Sukma

Abstract

Artikel ini menganalisis permasalahan laten yang melibatkan anggota militer yaitu penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Tujuan artikel ini adalah untuk mengungkap bagaimana hukuman atau sanksi pidana yang diterapkan kepada anggota militer yang melakukan penganiayaan dalam perspektif pertimbangan hakim dan hukum pidana yang lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer. Artikel ini disusun dengan jenis penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisis dengan silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tuntutan Oditur Militer yang menuntut pidana penjara 1 (satu) tahun dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP serta mengandung maksud bahwa Oditur tidak mempunyai maksud untuk memberikan pidana yang bertindih tepat. Majelis Hakim memberi sanksi pidana dengan penjara selama 4 bulan dan tidak ada pidana tambahan. Pertimbangan Hakim haruslah tetap berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam jalannya persidangan, keadaan serta latar belakang dari terdakwa, serta pertimbangan-pertimbangan yuridis maupun non yuridis dalam konteks studi kasus Putusan Nomor 124-K/PMT.II/BDG/AD/X/2023.

Keywords

Oditur Militer; Penganiayaan; Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Andrisman, Tri. Hukum Pidana Militer (Bandar Lampung: Unila, 2010), hlm. 32. Anjari, Warih. 2017. Kejahatan Jabatan dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila. Jurnal Ilmiah WIDYA Yustisia. Vol. 1, No. 2. https://media.neliti.com/media/publications/247208-kejahatan-jabatan-dalam-perspektif-negar-4e5ca263.pdf Atno dan Nanda Julian Utama. 2018. Dari Rakyat Untuk Rakyat: Benih, Cikal-Bakal, Dan Kelahiran Tentara Indonesia 1945-1947. Journal of Indonesian History. Vol. 7, No. 1. https://journal.unnes.ac.id/sju/jih/article/view/25370 Desi Fitriani, Regita. "Upaya Pembuktian Oditur Militer Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Anggota TNI." Jurnal Verstek 11, no. 1 (2023): 164-169, https://doi.org/10.20961/jv.v11i1.71271 Dinur Wikra Ananta dkk. "Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian." ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 3 (2024): 203, https://doi.org/10.55681/armada.v2i3.1244 Erna Nuraeni dkk. Dampak Perubahan Teknologi Pertahanan terhadap Disruption Personel TNI AD, Manajemen Pertahanan, 5(1), 20-46, 2019, hlm.40 https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/MP/article/view/400 Fahmi Lubis, Arief. "Profesionalisme Oditur Militer Dalam Melakukan Penuntutan." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1, no. 1 (2022): 1-13, DOI: 10.11111/moderasi.xxxxxxx Faisal Salam, Moch. Hukum Pidana Militer di Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2006), hlm. 21. Faisal Salam, Moch. Peradilan Militer Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 1994), hlm.15. Fikri. Analisis Yuridis terhadap Delik Penganiayaan Berencana. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2 (1), 1-8, 2013, hlm.5. https://media.neliti.com/media/publications/150251-ID-analisis-yuridis-terhadap-delik-pengania.pdf Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016), 89. Mardhiya Rohmyet, Atikah. “Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam Penindakan Terorisme Berbasis Agama”. Jurnal Studi Keislaman, 7(1),86-112, 2020, https://doi.org/10.33650/at-turas.v7i1.1012 Marpaung, Leden. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantas dan Prevensinya), (Jakarta: Sinar Grafika 2002), hlm. 5. Poerwodarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka 2003), hlm.48. R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia 1995), hlm. 23. R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bandung: Karya Nusantara, 1984, hlm. 75. Sumitra, Ngurah. Pengelolaan SDM berbasis Kompetensi untuk Mewujudkan Kinerja Prajurit TNI AD yang Optimal, Jurnal Yudhagama, 32(2), 12-17, 2012, https://tniad.mil.id/pengelolaan/

Refbacks

  • There are currently no refbacks.