PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS BEBAS KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Arrabi Oktavian Sabari Adhyaksa, Arsyad Aldyan

Abstract

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian teori pembuktian pada Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 2/Pid.Sus/2021/Pn.Ffk yang memutuskan bebas terdakwa, serta untuk menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam kasus Tindak Pidana Narkotika pada putusan tersebut dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif yang menggunakan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah kasus kasus terkait isu hukum yang sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teori pembuktian yang diterapkan dalam putusan kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut sudah sesuai, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan bebas terdakwa juga sudah tepat karena tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Keywords

Narcotics Crime; Theory of Evidence; Acquittal Decision

Full Text:

PDF

References

Andrisman, Tri. 2010. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP (Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi, Pencucian Uang dan Terorisme). Bandar Lampung. Universitas Lampung.

Anton Sudanto, “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia” Jurnal Hukum Volume 7, Nomor 1, 2012, https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.457

Assidiqi, Rafli dan Muhammad Rustamaji. 2022. “Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual,Jurnal Verstek”, Vol. 10 No. 3, hlm. 563 564, https://doi.org/10.20961/jv.v10i3.70575

Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori Dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga.

Faisal dan Muhammad Rustamaji. 2020. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media.

I Gede Darmawan Ardika, I Nyoman Sujana, I Made Minggu Widyantara, “Penegakkan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika” Jurnal Kontruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, Oktober 2020, https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2569.286-290

I Komang Gede Oka Wijaya. 2017. “Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kodekteran Indonesia Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana”, Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga Vol. 32 No. 1, ISSN: 0215-840X, hlm. 38

Mochamad Farhan dan Muhammad Rustamaji, “Penjatuhan Pidana Penjara Dan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika”. Jurnal Verstek Volume 12, Nomor 1, 2024. Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret, https://doi.org/10.20961/jv.v11i4.77424

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia, 2011).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia, 2014).

Subekti. 2018. Hukum Pembuktian. Jakarta Timur: PT. Balai Pustaka (Persero).

Susanti Ante. 2013. “Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana”. Lex Crimen Vol. II No. 2: 98-104

Soedjono Dirdjosisworo. “Narkotika dan Remaja”. (Bandung: Alumni, 1983)

Yunanto, 2019. "Menerjemahkan Keadilan dalam Putusan Hakim". Jurnal Hukum Progresif. Volume 7. Nomor 2, pp.192-205, https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205

M. Yahya Harahap. 2003. “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”. Jakarta: Sinar Grafika

Refbacks

  • There are currently no refbacks.