STUDI PUTUSAN MA NOMOR 537 K/PID.SUS/2014 PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio decidendi Hakim dalam memutus perkara terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi mantan narapidana tindak pidana korupsi serta mengetahui idealitas penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan ppendekatan studi kasus (case study). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan dokumentasi serta dianalisis dengan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa salah satu ratio decidendi Hakim dalam menjatuhkan jangka waktu pidana tambahan berupa pencabutan hak politik adalah merujuk pada Pasal 38 ayat 1 KUHP yang mengatur bahwa jangka waktu pencabutan hak apabila pidana pokoknya adalah penjara/kurungan maka pencabutan hak minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Sedangkan, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tidak mencantumkan jangka waktu dicabutnya hak politik yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi mantan narapidana. Oleh karena itu, idealnya pada putusan MA tersebut seharusnya dicantumkan jangka waktu lamanya pencabutan hak politik sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum mantan narapidana korupsi tersebut. Dalam hal ini, Pasal 38 ayat 1 KUHP menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aziz, M. A. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Politik dalam Akta Hasutan 1948 di Malaysia. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.” (2011).
Chatarina Darul, D. M. “Pendidikan Anti Korupsi (Kajian Anti Korupsi, Teori dan Praktik).” Jakarta: Sinar Grafika. (2016).
Chazawi, A. “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia.” Malang: Banyumedia Publishing. (2003).
Hafidz, A. H. “Korupsi dalam Perspektif HAN.” Jakarta: Sinar Grafika. (2017).
Marliani, C. D. “Pendidikan Anti Korupsi.” Jakarta: Sinar Grafika. (2016).
Mochtar, M. A. “Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi.” Jakarta: Sekkretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. (2019).
Rustamaji, Katherine Kovalaski & Muhammad. “Kesesuaian Pertimbangan Hakim Yang Menyebabkan Disparitas Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Dengan Kuhap .” Jurnal Verstek 11.1. (2023).
Pudjiarto, H. “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jakarta: Raja Grafindo Persada. (1994).
Ultsani F.G, P. R. “Menggali Nilai Siri'Na Pacce sebagai Tinjauan Sosiologis Pembentukan Perda Anti Korupsi.” Pleno Jure. (2019)
La, Sina. “Dampak Dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi Di Indonesia,” Jurnal Hukum Pro Justitia 26.1. (2008).
Puspita, Rona. "Pencabutan Hak Memilih Dan Dipilih Terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Jabatan Publik," Jurnal Dharmasisya 1.37. (2021).
Gusti Kadek, Sintia Dewi. “Mencegah Dan Memberantas Potensi Adanya Korupsi Melalui Pemberian Pendidikan Anti Korupsi Di Lembaga Pendidikan,” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2.4. (2022).
Lasmauli, Noverita Simarmata. “Korupsi Sekarang Dan Yang Akan Datang,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. (2021)
Bandaharo, Saifuddin. “Dampak Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Jurnal Warta 5.2. (2017).
Eko, Suprihanto. “Reformulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Kepolisian Menghadapi Korupsi Sebagai Ancaman Perang Proksi,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5.1. (2023).
Syakira, Jasmine Muntasya. “Menyoal Hak Narapidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum,” Jurnal Anti Korupsi 4.2 (2014).
Shafa, Aullyaa Ningsih. “Tinjauan Penegakan Hukum Terhadap Korupsi di Indonesia,” Jurnal Anti Korupsi 4.2. (2014).Refbacks
- There are currently no refbacks.