RASIO DECIDENDI DALAM PUTUSAN BEBAS PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 203/PID.SUS/2023/PN JKT TIM)

Tarisa Aulia Najwa, Bambang Santoso

Abstract

Artikel yang berjudul Rasio Decidendi Dalam Putusan Bebas Pencemaran Nama Baik (Tinjauan Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM) mengkaji dan mendeskripsikan permasalahan yang terjadi di Indonesia terkait dengan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus bebas perkara pencemaran nama baik khususnya dalam studi perkara Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM). Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim sekaligus menjadi preseden baru pertimbangan hakim dalam hal perkara tindak pencemaran nama baik. Penulis ingin mendalami pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pencemaran nama baik telah sesuai atau tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Keywords

Rasio Decidendi; Pencemaran Nama Baik; Putusan Bebas;

Full Text:

PDF

References

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Penerbit Cahaya Atma.

Harun M. Husein, Kasasi Sebagai Upaya Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika,1992.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cetu Yogyakarta, Pustaka Pelajar ,2004.

Josef M Monteiro, “Putusan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia” Jurnal Hukum Pro Justitia 25 No.2, 2007.

Ryvaldo Vially Korua, “Kajian Hukum Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Perkara Pidana,

Lex Cremen Vol.IX, No.4, 2020.

Ari Wibowo, “Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia”, Jurnal Pandecta, Vol. 7, No. 1, 2012.

Agustin, I. S., “Pencemaran Nama Baik Oleh Warganet Dasar Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.“, Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol.2, No.4.

Natanael Kumendong, dkk, “Implikasi Perkembangan Alata Bukti Pada Pembuktian Tindak Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Lex Crimen Vol.x/No.2.

Fachrul Rozi, “Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan pada Perkara Tindak Pidana”, Jurnal Yuridis, Vol.1, No.2.

Immam Yusuf Sitinjak, Peran Kejaksaan dan Penaran Jaksa Pentutut Umum dalam Penegakan Hukum”, Jurnal Ilmiah Maksitek, Vol.3, No.3.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.