AKIBAT HUKUM DISKREPANSI FAKTA PERSIDANGAN PADA PUTUSAN PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 45/Pid.Sus/2023/PN.Smn)

Aryudha Khrisna Nugraha, Bambang Santoso

Abstract

Abstrak: Artikel ini menganalisis mengenai akibat hukum diskrepansi fakta persidangan pada putusan pemidanaan yaitu Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN.Smn dengan pembuktian penuntut umum dalam persidangan. Tujuan artikel ini adalah untuk meninjau akibat hukum putusan pemidanaan yang mengandung diskrepansi dengan fakta persidangan yang dibuktikan oleh penuntut umum dalam surat tuntutan dan dakwaannya. Artikel ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Putusan pemidanaan memiliki kesesuaian dengan fakta persidangan yang dibuktikan oleh penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf d, jika tidak maka putusan tersebut dapat batal demi hukum. Pasal 197 Ayat (2) menjelaskan bahwa Putusan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 Ayat (1) dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hasil penelitian membuktikan bahwa putusan pemidanaan yang mengandung diskrepansi fakta persidangan tidak langsung batal demi hukum jika hanya terjadi kekhilafan dan atau penulisan pengetikan diluar Pasal 197 Ayat 1 huruf a,e,f, dan h. Namun apabila putusan pemidanaan mengandung diskrepansi yang merubah isi putusan secara materiil maka putusan batal demi hukum. Putusan yang batal demi hukum merupakan putusan yang tidak berkekuatan hukum tetap dan tidak memiliki daya eksekusi. Putusan yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada.

Keywords

Putusan Pengadilan; Batal Demi Hukum; Diskrepansi

Full Text:

PDF

References

Dewi, S. D. R., & Monita, Y. “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no1 (2021): 125-137. https://doi.org /10.22437/pampas.v1i1.8314.

Harahap. M. Yahya. Pembahasan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan banding Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hiariej, Eddy.Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta Erlangga, 2012.

HR, M. A.. “Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia.” JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 1, no. 1 (2021): 57–68. https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.16.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. 15. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

Mulya, B., Kencana, U., Cholidi, C., & Zuhdi, M. “Asas Dominus Litis Bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang.” Wajah Hukum 6, no.2 (2022): 367-378. http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v6i2.950.

Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Ngape, H. B. A. “Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum.” Justitia Jurnal Hukum 2, no. 1 (2018): 127-143. https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1229.

Noer, P. A. “Tingkat Batal Demi Hukumnya Surat Tuntutan Pemidanaan di Pengadilan Tingkat Pertama Ketentuan Pasal 197 KUHAP.” Jurnal Independent 8, no. 2 (2020): 329-339. https://doi.org/10.30736/ji.v8i2.121.

Nurhafifah, N., & Rahmiati, R. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17, no 2 (2015): 341-362.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. 1 ed. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soesilo,R, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) beserta komentar-komentarnya, lengkap pasal demi pasal, Bogor: Paliteria, 1983.

Supit, A. R. “Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Lex Privatum 4, no 7 (2016): 117-123.

Waluyo, Bambang. Pidana dan pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Wiriadinata, Wahyu. “Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian”. Jurnal Konstitusi 9, no. 2 (2016):313-32. https://doi.org/10.31078/jk924.

Nurkholis, R. E. A. “Kajian Putusan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie Dan Mengadili Sendiri Pembayaran Dengan Cek Kosong Bukan Tindak Pidana Penipuan”. Verstek 7, no 3 (2019): 124-131. https://doi.org/10.20961/jv.v7i3.38275

Refbacks

  • There are currently no refbacks.