ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DAN AKIBAT HUKUM DALAM PERKARA TRANSGENDER

Dian Nita Kusumawadani, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui mengenai pertimbangan hakim dalam perkara pergantian kelamin dalam Penetapan Pengadilan Negeri Karanganyar No. 241/Pdt.P/2017/PN Krg dan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme hukum yang bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat penulis simpulkan bahwa pertimbangan hakim dalan perkara pergantian kelamin pada Penetapan No. 241/Pdt.P/2017/PN Krg ini karena telah terjadi kekhilafan dalam penentuan jenis kelamin yang telah sesuai dengan Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hakim dalam menetapkan suatu perkara sudah sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, yang menyatakan bahwa Pergantian jenis kelamin termasuk pada “Peristiwa penting lainnya. Hakim mengabulkan permohonan Nomor 241/Pdt.P/2017/PN Krg tentang pergantian jeniskelamin didasarkan pada pertimbangan berdasarkan hukum, pertimbangan berdasarkan aspek medis, dan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di pengadilan.

Keywords

Transgender; Judge's Considerations; Important Phenomenon

Full Text:

PDF

References

Fahmiron, F, 2016, “Independensi Dan Akuntabilitas Hakim Dalam Penegakan Hukum Sebagai Wujud Independensi Dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Litigasi, Vol.17(2), 2016, 3467–3516 http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.158

Asasriwarni, Kali Junjung Hasibuan, 2018, “Kewarisan Dalam Hukum Islam Dan Kewarisan Adat Minangkabau”, Journal STAI BARUMUN RAYA, https://ejournal.staibr.ac.id/index.php/nahdatulilmi/article/download/85/59

Dahlan, Sofwan. Legal and Ethical Aspect Of Disorder Of Sexual Development Management, pendapat ahli dalam penetapan Nomor: 20/Pdt.P/2009/PN.Ung

Gibtiah. 2016. Fikih Kontemporer. Jakarta: Prenada Media Group.

Hardi, Yosua, Erlyn Indarti, Tri Laksmi. 2018. “Pertimbangan Hukum dan Putusan Hakim Dalam Perkara Pergantian Kelamin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah: Suatu Telaah Paradigmatik”. Diponegoro Law Journal. vol. 7, no. 2, pp. 198-218, Apr.

2018. https://doi.org/10.14710/dlj.2018.21417

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Leticia Latifa, Jacqueline. “Pertimbangan Hukum Pergantian Kelamin”. Journal on Education 5. 4 (2023): 1-13 https://jonedu.org/index.php/joe/article/download/2126/1767/

Mahmud, Peter, M. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Predana Media Group.

Pradana Hidayatulah, Rizki, 2020, “ Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif masaqasid Syariah”, TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(01), 83–97. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.94

Prodjodikoro, Wirjono. 1980. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung. Cet.Ke-6. Rifai,Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafika.

Ritno, Woro. 2020. “Akibat Hukum Penggantian Jenis Kelamin Terhadap Hak Untuk Melangsungkan Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 117/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr”. Skripsi. Jember : Universitas Jember

Saliro Sudono, Sri dan Risky Kasmaja. 2019. “Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam”. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 4(1), 45–62. https://doi.org/10.25217/jm.v4i1.454

Tedjosaputro, Liliana. 2021. “Keadilan Bagi Ahli Waris Hukum Waris dari Sudut Pandang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek)”. Semarang: butterfly memoli press.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Widhiatmoko, Bambang, dan Edy Suyanto. 2013. Legalitas Perubahan Jenis Kelamin Pada Penderita Ambiguous Genetalia Di Indonesia. Surabaya: Fakultas KedokteranUniversitasAirlangga.https://journal.unair.ac.id/filerPDF/ikfml5427baf863full.pdf, diakses 5 Mei 2024.

Wirjono Prodjodikoro. 1980. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung. Cet. Ke-6.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.