PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBELI YANG BERETIKAT BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI
Abstract
: Penelitian ini mendeskrisipkan dan mengkaji permasalahan Hakim menyatakan pembeli beretikat baik melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dalam putusan nomor 100/Pdt.G/2021/PN.Skt karena pembelian tanah waris berasal dari perwalian tanpa penetapan Pengadilan setempat. Penelitian ini menganalisis proses penetapan perwalian terhadap jual beli tanah waris yang ahli warisnya adalah anak di bawah umur. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian yaitu bagaimana Penetapan Perwalian terhadap jual beli tanah dalam perkara nomor 100/Pdt.G/2021/PN.Skt? Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim menyatakan pembeli yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dalam kasus a quo dinyatakan telah melakukan PMH?. Atas dasar hal tersebut maka penelitian ini menarik untuk dikaji. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif[1] melalui studi kasus putusan nomor 100/Pdt.G/2021/PN.Skt. Hasil dari penelitian ini adalah dalam transaksi jual beli tanah yang dihadapan PPAT, hanya melampirkan Surat Keterangan Perwalian dari kelurahan dan diketahui oleh camat tanpa melalui penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri praktik peralihan hak atas tanah atas nama anak maka memerlukan surat penetapan perwalian dari pengadilan negeri setempat guna izin untuk wali dalam melaksanakan perbuatan hukum atau peralihan, pemindahan atau pembebanan hak. Oleh karena itu para tergugat berdasar Pasal 1365 KUHPerdata telah melanggar hak subyektif Penggugat. Pembeli tanah yang beretikat baik mengalami kerugian akibat gugatan PMH tersebut sehingga upaya yang dapat dilakukan Pembeli untuk mendapatkan keadilan atas haknya adalah dengan melakukan gugatan PMH terhadap Penjual dan Notaris yang telah tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penetapan Perwalian.
Full Text:
PDFReferences
Clarista, L. “AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI (AJB) ATAS TANAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 888/K/PDT/2016.” Jurnal Hukum Adigama (2018), Vol.1 No.2, 1-23. DOI: https://doi.org/10.24912/adigama.v1i2.2745 Dolot Alhasni Bakung, “ANALISIS UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UU NO. 23 TAHUN 2002 TETANG PERLINDUNGAN ANAK TERKAIT PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (STUDI PADA MASYARAKAT BATU LAYAR PROVINSI GORONTALO)”, Jurnal Alhurriyah, 2014, Vol. 15 No. 1,1-27. Jati, Zahra Apritania. “PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIMILIKI ANAK OLEH ORANG YANG BERTINDAK SEBAGAI WALI.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA (2022): 116 (115-130). DOI: doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p115-130 Kie, T. T. (2013). Studi Notariat & Serba-Serbii Praktek Notaris. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve. Kountur, Ronny. Metode Penelitian: Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis. Jakarta: PPM, 2004. Malau, M., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Binamulia Hukum. Jurnal Binamulia Hukum, Vol.12 No.2, 299-307, DOI: 10.37893/jbh.v12i2.427 Mamudji, S., Hang, R., Supriyanto, A., Erni, D., & Simatupang, D. P. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Marheinis Abdulhay, Hukum Perdata, Pembinaan UPN, Jakarta, 2006, hlm 89 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta:Prenadamedia Group, 2021. Putri, Aninda Zoraya, “PEMBATALAN AKTA HIBAH WASIAT SEBAGAI AKTA OTENTIK DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.)”, Jurnal Verstek (2016), Vol. 4 No. 3, 212-222. Rexy Merchiano, Mohd. Syafariansyah, Erwan EffendiIrman Ichandri, Sadli. “ANALISIS HUKUM DALAM PENETAPAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PERWALIANANAK KANDUNG YANG MASIH DI BAWAH UMUR”, LEX STRICTA: JURNAL ILMU HUKUM, 2023, Vol.2, No.1, 49-62. DOI: 10.46839/lexstricta.v2i1.25 Rosa Agustina, Perhutan Melawan Hukum, Cet. 1, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas indonesia, Jakarta, 2003, hlm 37 Salim, HS. (2006). Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika. Soekanto, Soerjono, and Marmudji. Pengertian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo, 1986 Stephanie Nathania Maramis, “KAJIAN HUKUM TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI FACEBOOK”, Jurnal Lex Privatum, 2023, Vol.11, No.4, 1-8. Supriadi, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm 50 SYUKRON SALAM. “PERKEMBANGAN DOKTRIN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUASA”. Jurnal Nurani Hukum (2018): 35.33-34 DOI: https://doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4818 Yuri Etika Ayu Muktia, “PENETAPAN PERWALIAN TERHADAP PROSES JUAL BELI TANAH WARIS YANG AHLI WARISNYA ANAK DI BAWAH UMUR (Study Penetapan Pengadilan Negeri Kendal No.247/Pdt.P/2019/PN.Kdl)”, Jurnal Notary Law Research, Vol.04,No.02, 39-49
Refbacks
- There are currently no refbacks.