RATIO DECIDENDI MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KASASI PENUNTUT UMUM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Effana Risanti, Bambang Santoso

Abstract

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 265 K/Pid.Sus/2022 sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 265 K/Pid.Sus/2022 sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Keywords

Kasasi, Narkotika, Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas

Full Text:

PDF

References

Ansori, S., & Achmad, R. 2010. Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa. Bagian Pencegahan, D. (2017). Narkoba dan Permasalahannya. Direktorat ADVOKASI.

Hamzah, A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2019). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, kasasi dan Peninjauan Kembali) (Sinar Grafika (Ed.)).

H. Dadang Hawari. (2003). Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA. Jakarta: FKUI

Mulyadi, L. (2012). Pemidanaan terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (Penelitian Asas, Teori, Norma, dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan). Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Tim Ahli. (2009). Pedoman Petugas Penyuluh Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Jakarta: Balai Penerbit Badan Narkotika Nasional.

Eka Saputra, et al., (2022). “Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika”. Journal of Lex Generalis (JLG). 3(2). 122

Eleanora, F. N. (2022), “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis)”. Jurnal hukum, 25(1), 439-452.

Gukguk, R.G.R., & Jaya, N.S.P. (2019). “Tindak Pidana Narkotika sebagai Transnasional Organized Crime”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 1(3), 337-351

Herindrasti, V.L.S. (2018). “Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba”. Jurnal Hubungan Internasional. 7(1)

Sinaga, Melpayanty. (2019). “Kejahatan Transnasional Melalui Perdagangan Barter Narkotika Narkoba di Kawasan Perbatasan RI – Papua New Guinea)”, Masyarakat Indonesia: Majalah Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia 45(1).

Sitorus, Hotman. (2013). “Kajian Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Narkotikal; Studi Kasis di Pengadilan Tinggi DKI.” E-Journal WIDYA Yustisia. 1(1). 1- 4.

Wijaya, N. W. Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Oleh Judex Facti dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika. Jurnal Verstek. 8(2).

Editor BNN. (2023). Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkotika, https://kalbar.bnn.go.id/dampak-sosial-penyalahgunaan-narkotika/, diakses pada tanggal 12 Maret 2024 pukul 01.10 WIB

Hidayah. (2023). Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, Sabu-sabu Jadi Jenis yang Paling Banyak Diungkap https://goodstats.id/article/penyalahgunaan-narkoba-diindonesia-sabu-sabu-jadi-jenis-narkoba-yang-paling-banyak-diungkap-ThW9w diakses pada tanggal 12 Desember 2023 pukul 17.38 WIB

Putusan Mahkamah Agung Nomor 265 K/Pid.Sus/2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.