TELAAH PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 10PID.B2019PN KPH
Abstract
Artikel ini menganalisis bidang Hukum Acara Pidana terkait putusan lepas terhadap terdakwa cacat jiwa pada perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Kepahiang. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui peranan alat bukti Visum et Repertum Psychiatricum terhadap penilaian kemampuan bertanggungjawab terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan pada putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Kph. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan menggunakan studi kepustakaan (library research), serta jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan majelis hakim dalam memutus lepas perkara pembunuhan putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Kph sudah tepat karena berdasarkan pembuktian dalam proses persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 191 Ayat (2) KUHAP dan dengan mempertimbangkan alat bukti Visum et Repertum Psychiatricum, telah berkedudukan sebagai alat bukti yang sah di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 187 huruf c KUHAP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asyraf, Lawra Esperanza. “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Bagi Seorang Pengidap Penyakit Gangguan Jiwa Halusinasi Dalam Tindak Pidana Pembunuhan.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau VI, no. 2 (2019).
Erlina. “Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Kejahatan” 3, no. 2 (2014): 219.
Hariadi, Muhammad Rizki, Sudjatmiko, and Naimah. “Pembuktian Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Penghapus Pidana.” Jurnal IUS XI, no. 01 (2023): 75.
Ikhsan, Alfarisi. “Psikiater Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Al-Wasath Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2020): 53.
Kartono, Kartini. Psikologi Abnormal Dan Abnormal Seksual. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Meliana, Yang. “Peranan Visum Et Repertum Psikiatrikum Guna Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Sakit Jiwa Dalam Proses Peradilan (Studi Di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)Title.” Jurnal JUSTICI 13, no. 2 (2020): 9–10.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Najih, Muhammad, and Soimin. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.
Oratmangun, Anthoni Y. “KAJIAN HUKUM TERHADAP KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB MENURUT PASAL 44 KUHP” IV, no. 5 (2016): 178–85.
Sianturi, S.R., and E.Y. Kanter. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2012.
Sobari, Herlin, and Maharani Nurdin. “Peran Psikiatri Dalam Penegakan Hukum Sebagai Visum Et Repertum.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. September (2022).
Soedjatmiko, H.M. Ilmu Kedokteran Forensik. Malang: Fakultas Kedokteran UNIBRAW, 2001.
Soeparmono. Keterangan Ahli Dan Visum Et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Semarang: Satya Wacana, 2001.
Sulistyani, Oktanti Nueke. “PEMBUKTIAN MENGGUNAKAN VISUM ET REPERTUM PSYCHRIATRIUM AHLI DOKTER JIWA BAGI TERDAKWA DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Putusan Nomor : 575/Pid.B/2013/PN-KIS.).” Verstek 9, no. 2 (2021): 385.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Refbacks
- There are currently no refbacks.