IMPLIKASI DITOLAKNYA GUGATAN TERHADAP PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 46/PDT.G/2023/PN.SKT)

Iswara Prasetya Aji, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menolak perkara gugatan pelaksanaan Parate Eksekusi dalam Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Skt dan menelaah implikasi atau akibat hukum putusan pengadilan atas ditolaknya gugatan perbuatan melanggar hukum pelaksanaan Parate Eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskritif dengan pendekatan studi kasus (Case Study). Data yang digunakan merupakan bahan hukum sekunder yaitu berupa putusan yang dianalisis menggunakan metode deduktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Skt Hakim menolak gugatan pembatalan lelang. Dalam kasus ini, lelang terhadap objek hak tanggungan milik Penggugat dinyatakan Tidak Ada Penawaran (TAP) yang mana dari hal tersebut tidak ada peralihan hak kepada pihak lain atau pemenang lelang yang berarti Barang atau objek lelang kembali kepada keadaan semula, yaitu sebagai jaminan dalam perjanjian yang diadakan oleh Penggugat dan Tergugat I. Oleh karena itu, ditolaknya gugatan terhadap parate eksekusi dengan dalih perbuatan melanggar hukum membawa implikasi dapat dijalankanya kembali pelelangan oleh Tergugat I melalui Tergugat II, melalui Lelang Ulang.

Keywords

Parate Executie, Auction, Mortgage Rights, Tort, Auction Cancellation, Judge's Considerations.

Full Text:

PDF

References

Ade Nona Halawa. (2022). “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Upaya
Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Kredit Macet (Studi Putusan
Mahkamah Agung Nomor 15 K/ Pdt/ 2019). Recital Review, 4(1): 140-164).

Dwi Nugrohandhini, Etty Mulyati. (2019). “Akibat Hukum Gugatan dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan”. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1): 35-52.

Henny Tanuwidjaja. 2012. Pranata Hukum Jaminan Utang dan Sejarah Lembaga Hukum Notariat. Bandung: Reflika Aditama.

Herowati Poesoko. 2013. Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan,
Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Juswito Satrio. 2002. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lutfi Walidani. Habib Adjie. (2018). “Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859k/Pdt/2011)”. HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(2): 117-130.

Lydia Kurnia Putri Rosari, et. Al. (2022). Implikasi yuridis parate eksekusi obyek hak
tanggungan. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(1) 68-77.

Maria Selviana Br. Sembiring, Muhammad Ilham. (2023). “Akibat hukum terhadap
pembatalan risalah lelang eksekusi hak tanggungan”. Indonesia of Jurnal Business Law, 2(2): 80-99.

Moh. Taufik Makarao. 2004. Pokok-pokok Hukum Aara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
M. Nur Rasaid. 2003. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Ngurah Gede Manik Menawa Ratna Gozala. (2021). “Parate Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Ketika Terjadi Kredit Macet”. Jurnal Kertha Semaya, 8(11): 33-41.

Pandu Dewanto. (2017). “Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan”. Jurnal Ius Constituendum, 5(2): 303-323.

Purnama T. Sianturi. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Sudikno Mertokusumo. 2004. Penemuan hukum: sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty

Teddy Anggoro. (2007). “Parate Eksekusi: Hak Kreditor, Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam).” Jurnal Hukum & Pembangunan 3(4): 535-565.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta
Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yudhis Tira Cahyono (2016). “Eksekusi Hak Tanggungan Yang Menggunakan Upaya Parate

Eksekusi Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt. G/2013/Pn. Psp. Sbh”. Kumpulan Jurnal
Mahasiswa Fakultas Hukum,1(1): 1-22.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.