KEABSAHAN DAN KEKUATAN HUKUM PEMBUATAN PERJANJIAN DAMAI YANG MENYIMPANG DARI PUTUSAN PENGADILAN

Muhamad Daffa Ramadhani, Zakki Adlhiyati

Abstract

Artikel ini membahas mengenai suatu perjanjian perdamaian yang dibuat untuk menghindari keputusan pengadilan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian perdamaian yang dibuat pasca putusan inkracht dapat dikatakan sah dan bagaimana terhadap pelaksanaan eksekusi apakah dapat dilaksanakan setelah dibuatnya perjanjian perdamaian yang menghindari eksekusi pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan cara studi kepustakaan serta wawancara dengan penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang disepakati bahwa perjanjian yang dibuat pasca keputusan inkracht oleh para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Perjanjian Perdamaian Nomor 1 tertanggal 10 Januari 2017 dan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 3 tertanggal 2 Februari 2017 tidak dapat dikatakan sah karena belum terpenuhinya salah satu tidak yakin syarat sahnya Perjanjian Perdamaian yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan. 

.

Keywords

Eksekusi Putusan Perdata; Perjanjian Perdamaian; Putusan Hakim;

Full Text:

PDF

References

Abdullah, Junaidi, and Nur Qodin. "Penyelesaian Sengketa Wakaf Dalam Hukum Positif." ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 1, no. 1 (2016): 38-54

Abdullah, M Zen. "Kajian Yuridis Terhadap Syarat Sah Dan Unsur-Unsur Dalam Suatu Perjanjian." Lex Specialist 11 (2018): 20-25.

Asnawi, M. Natsir. Hukum Acara Perdata Teori, Praktik Dan Permasalahannya Di Peradilan Umum Dan Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press, 2016.

Hapsari, Heppy Indah. "Studi Putusan Yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non Eksekutable) Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt. Plw/2014/PN. Kdl)." Verstek 6, no. 2 (2018): 11-19.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara perdata. 8. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Kriekhoff, Valerine J.L. Penyelesaian Sengketa Alternatif. Jakarta: Gramedia Pustaka, 1999.

Maskuri, Alin. "Perjanjian Perdamaian". Hasil Wawancara Pribadi. Banjarnegara: Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, 2024.

Medahalyusa, Jeanette Agire , and Achmad Busro. "Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan." Notarius 16, no. 2 (2023): 631-647

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Pramono, Nindyo. "Problematika Putusan Hakim dalam perkara pembatalan perjanjian." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, no. 2 (2010): 224-233.

Putra, Fani Martiawan Kumara. "Paksaan ekonomi dan penyalahgunaan keadaan sebagai bentuk cacat kehendak dalam perkembangan hukum kontrak." Yuridika 30, no. 2 (Mei 2015): 232-253.

Sari, Novi Ratna. "Komparasi Syarat Sah Nya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam." Jurnal Repertorium 4, no. 2 (2017): 79-86.

Sitepu, Andreas Arman. "Perjanjian Perdamaian". Hasil Wawancara Pribadi. Wonosobo: Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo, 2024.

Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT Intermasa, 1987.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.