ANALISIS PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA PENJARA DI BAWAH SANKSI PIDANA MINIMAL PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

diva madani putri, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hakim terhadap penjatuhan putusan pidana penjara di bawah sanksi pidana minimal pada perkara tindak pidana narkotika dengan pemberatan studi putusan perkara Nomor 775K/PID.SUS/2020. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah teknik analisis silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Idealnya Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Narkotika yang dalam pengaturannya ada ancaman pidana minimalnya, maka Hakim selayaknya lebih mengutamakan faktor kemanusiaan yang di dalamnya termasuk kebenaran dan keadilan yang telah menjadi titik pembahasan hukum, seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 775 K/Pid.Sus/2020. Hakim disini bisa keluar dari ketentuan Pasal yang ada hukuman batas minimalnya jika fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak seberat dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Hakim selayakanya menyadari bahwa aturan perundang-undangan (hukum) adalah teks mati yang harus dihidupkan.

Keywords

Narkotika; Pidana Penjara; Pertimbangan Hakim; Sanksi

Full Text:

PDF

References

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019), 56.

Adjie Pamungkas. 2021. Dialektika Pertimbangan Hakim Perkara Tindak Pidana. Jurnal Verstek 7 (2) (2021): 431.

Burhan Ashofa. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Erna Dewi. 2011. Sistem Minimum Khusus dalam Hukum Pidana Sebagai Salah Satu Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Pustaka Megister.

Madani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro.

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif. Edisi 1, Cetakan Ketujuh, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soenarto Soerodibroto. 2003. KUHP & KUHAP. Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. PT. Rajawali Press, Edisi Ketiga.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.

Sylviana. 2001. Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi. Jakarta: Sandi Kota. Sudarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Tolip Setyadi. 2010. Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta.

M. Nurdin, Kajian Yuridis Penetapan Sanksi di Bawah Sanksi Pidana Minimum dalam Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 13, Nomor 2, Juli-Desember 2018.

Jaka Mulyata, Keadilan, Kepastian, dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:100/PUU-X/2012 Tentang Judicial Review Pasal 96

Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Tesis Universitas Sebelas Maret Surakarta tahun 2015.

Wijayanti Puspita Dewi, Penjatuhan Pidana Penjara atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minum Ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Hukum Magnum Opus Volume II Nomor 2 tahun 2019.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.