PENJATUHAN SANKSI PEMBINAAN BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU PENGANIAYAAN MENYEBABKAN MATI

Faarkhaan Asrori, Dara Pustika Sukma

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pembinaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menyebabkan mati ditinjau dari 2 (dua) hal yakni kesesuaian dengan kepentingan terbaik bagi anak dan rasa keadilan keluarga korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pada pertimbangannya, hakim mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pelaku dengan menjamin haknya sebagai anak yang mempunyai masa depan panjang, meskipun begitu terhadap rasa keadilan keluarga korban juga harus mendapat perhatian lebih dari penegak hukum apalagi jika melibatkan pelaku yang masih dibawah umur yang memerlukan kehati-hatian dalam penjatuhan sanksi pidana

Keywords

Penganiayaan Menyebabkan Mati; Pelaku Anak; Sanksi Pembinaan

Full Text:

PDF

References

Akbar, Muhammad Fatahillah. “Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila," Jurnal Et Pax, 37(1) (2021).

Ekaputra, Mohammad. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Medan: USU Press, 2010.

Faisal & Rustamaji. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.

Hafiandy, Irzan, Madiasa Ablisar, Marlina, dan Mahmud Mulyadi. "Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bag Anak dalamPelaksanaan Diversi". USU Law Journal, 6, 5 (2018): 57-63.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

I.P.M. Ranuhandoko. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Irawan, Chandra Noviardy. “Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice”. Jurnal USM Law Review, 4(2) (2021).

Jafar, Kamaruddin. "Restorative Justice atas Diversi dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum)". Al-'Adl, 8, 2 (2015): 81-101. DOI: 10.31332/aladl.v82.361.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008. M. Agus Santoso. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Mekel, Fransisco. “Pengambilan Putusan Pengadilan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP”. Jurnal Lex Administratum, 8 (4) (2020).

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Adiya Bakti, 2007.

Sari, Novita. “Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17, 3 (2017): 351-363. DOI: 10.30641/ dejure.2017.V17.351-363.

Satya, A.P., Ruba’i, M., & Aprilianda, N. “Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Ilmiah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, 4(2) (2019): 239.

Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press, 2009.

Tunggal, Hadi Setia. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Harvarindo, 2013.

Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: Nusantara Persada Utama, 2017.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn

Refbacks

  • There are currently no refbacks.