EFEKTIVITAS OTORITAS PENGAWAS DALAM MENEGAKKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI ERA DIGITAL
Abstract
Otoritas pengawas memiliki peran sentral dalam menerapkan hukum persaingan usaha, menjaga ekonomi yang sehat dan adil. Mereka bertindak sebagai penjaga aturan dalam permainan bisnis dengan mengawasi aktivitas ekonomi dan bisnis, memastikan bahwa pelaku bisnis tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merugikan persaingan yang sehat. Otoritas pengawas berfokus pada mengidentifikasi dan menangani pelanggaran hukum persaingan usaha, seperti praktik kartel, penyalahgunaan posisi dominan, dan tindakan monopoli. Selain itu, mereka berperan dalam merumuskan pedoman dan peraturan yang mendukung prinsip-prinsip persaingan yang sehat. Hubungan yang erat antara otoritas
pengawas dan pemerintah adalah kunci dalam memastikan penegakan hukum yang efektif. Tujuan utama otoritas pengawas adalah menjaga persaingan yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong inovasi. Melalui penyelidikan, penegakan hukum, dan advokasi, mereka berkontribusi pada menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui persaingan yang sehat. Meskipun memiliki peran penting, otoritas pengawas juga menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi lintas sektor, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Untuk meningkatkan efektivitas, otoritas pengawas melakukan upaya, termasuk reformasi hukum, peningkatan transparansi, penggunaan teknologi canggih, dan kolaborasi dengan sektor swasta. Kolaborasi ini memberikan manfaat besar dalam menguatkan penegakan hukum persaingan usaha dan memastikan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bukido, R., & Bamatraf, L. F. “Peranan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) Dalam Menegakan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah,
15(1) (2018).
Fadhilah, M. “Penegakan hukum persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dalam kerangka ekstrateritorial.” Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1) (2019) :55-72.
Febrina, R. “Persaingan Usaha pada Era Digital Menurut Persepektif Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 2(1) (2022): 121-127.
Mantili, R., Kusmayanti, H., & Afriana, A. “Problematika penegakan hukum persaingan
usaha di Indonesia dalam rangka menciptakan kepastian hukum.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(1) (2016) : 116-132.
Nugroho, S. A., Hukum persaingan usaha di Indonesia. Prenada Media, 2022. Rachmadi Usman, S. H., Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.
Riva’i, M., & Erhandy, D. “Peranan KPPU Bagi Pemangku Kepentingan Dalam Menegakkan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli Di Indonesia.” Liquidity: Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen, 3(2) (2014) : 190-200.
Sabirin, A., & Herfian, R. H. “Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital.” Jurnal Persaingan Usaha, 1(2) (2021) : 75-82.
Sholihin, Riadhus. Digital marketing di Era 4.0. Anak Hebat Indonesia, 2019.
Simbolon, A. “Pendekatan yang dilakukan komisi pengawas persaingan usaha menentukan pelanggaran dalam hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum Ius Quia
Iustum, 20(2) (2013) : 186-206.
Sumadi, Putu Sudarma. Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Hukum Acara Persaingan Usaha?). Zifatama Jawara, 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.