TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN IN ABSENSIA KASUS KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN 28/PID.SUS-TPK/2020/PN.MNK.)
Abstract
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan penuntutan penuntut umum yang tidak dapat diterima dalam persidangan in absensia pada perkara tindak pidana korupsi, dengan mengambil studi kasus dari Putusan 28/Pid.Sus-TPK/2020/Pn.Mnk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan case approach untuk menganalisis kasus dan situasi konkret dalam konteks teoritis. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan tujuan memberikan solusi hukum terhadap permasalahan yang timbul. Pendekatan penelitian yang dipilih adalah studi kasus, di mana peneliti memusatkan perhatian pada pertimbangan hakim sebagai dasar untuk merumuskan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, karena tidak memberikan kewajiban pidana terhadap pelaku korupsi yang absen dari persidangan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi terkait persidangan in absensia dalam kasus korupsi untuk memastikan keadilan, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan terhadap kekayaan negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adams, Brad, ‘HRW Cambodia Letter’, 2020, 1–13
Akli, Zul, “Peradilan In Absentia Terhadap Terdakwa Yang Belum Di-Periksa Pada Tingkat Penyidikan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8.1 (2020), 52 https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.2613
Andi, Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Chaerudin, “Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”. Bandung: PT Refika Aditama, 2008.
Barnas, Melza Debbyana. “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 97/PK/PID.SUS/2019)”. Verstek. 10.2 (2022), 409–17 https://doi.org/10.20956/verstek.v7i2.xxxx
Chiş, Ioan-Paul. “The Benefits of a Special Criminal Proceedings in Absentia”, Challenges of the Knowledge Society. 1.4 (2019). 38–42
Dinanti, Rahma, “اPerlindungan Hak-Hak Terdakwa Dalam Peradilan In Absentia Di Indonesia”, Bifurcations, 45.1 (2020), 1–19 <http://dx.doi.org/10.1016/j.refiri.2017.07.010%0Ahttp://coop-
Hendrata, A A Made Yuda Dwi, A A Sagung Laksmi Dewi, and I nengah Laba. “Persidangan in Absentia Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 13/Pid-Sus-Tpk/2017/Pn Mtr)”, Jurnal Analogi Hukum, 1.1 (2019), 1–5
Pratiwi, Fajar Desi, “Peradilan In Absentia Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Jambi (Studi Kasus Perkara Nomor: 2/Pid.Sus/Tpk/2016/Pn.Jmb)”.Tesis. Andrew’s Disease of the Skin Clinical Dermatology., 2020
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia, 2014.
Sjachran Basah, Mengenal Peradilan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.,1995,
Simangunsong, Frans, “Pidana Korupsi Di Indonesia”, Seminar Korupsi 2019, 2019 https://media.neliti.com/media/publications/170464-ID-pidana-korupsi-di indonesia.pdf
Supanto. Kejahatan Ekonomi Global dan Kebijakan Hukum Pidana. Surakarta : Penerbit Alumni, 2023
Wardani, Annisa, and Nofa Delasa, “Keadilan Hukum Indonesia: Thomas Aquinas Mengenai Keadilan Hukum Dalam Kehidupan Sebagai Bangsa Pluralis”, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1 (2023), 1–25 https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx 8
Refbacks
- There are currently no refbacks.