PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK YANG MELAKUKAN ABORSI KARENA KEHAMILAN DI LUAR NIKAH

Avira Fevernova Amalia, Dara Pustika Sukma

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana dalam kasus penjatuhan putusan hakim terkait dengan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur dengan mempertimbangkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penjatuhan hukuman terhadap anak pelaku tindak pidana aborsi di bawah umur dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan berbagai jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil dari artikel ini menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku anak di bawah umur telah sesuai dengan menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Putusan tersebut mencerminkan kebijaksanaan hukum yang diambil dengan menjaga kerahasiaan identitas terdakwa anak, sebagaimana terlihat dalam putusan yang dipublikasikan dan dapat diakses oleh siapa pun.

Keywords

Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak; Aborsi; Hubungan di Luar Nikah

Full Text:

PDF

References

Dwi Wahyu Nugraheni, Yohana. n.d. "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor : 22/Pid.Sus.Anak/2015/Pn Dps." Jurnal Verstek Vol. 9, No. 2 (2021).

Faisal, Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.

Fakhria, Sheila “Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Anak: Telaah Ijtihad Hakim Pengadilan Agama Dalam Putusan Hak Asuh Anak”. Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol. 3, No. 3 (2022).

Freeman, Michael. A Commentary on the United Nations Convention on the Rights of The Child Article 3: The Best Interests of The Child. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2007.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama, 2008.

Hendrayana, Kadek Diva, Yuliartini, Ni Putu Rai, Mangku, Dewa Gede Sudika, "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kota Singaraja" Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022).

Hidayat, dkk. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pornografi Dalam Proses Penyidikan." Jurnal Halu Oleo Legal Research Vol. 4, No. 2 (2022).

Hutahaean, Bilher. 2013. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 50/Pid.B/2009/PN.Btg.” Jurnal Yudisial, 73.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Nasir Djamil, M. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Shasila, Shasha Shava, “Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Pada Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Di Pengadilan Negeri Kepanjen)” Brawijaya Law Student Journal, June (2023).

Setyowati, Sri. Masalah Abortus Kriminalis Di Indonesia dan Hubungannya Dengan Keluarga Berencana Ditinjau Dari KItab

Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta : TP, 1976. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Wiratny, Ni Ketut Wiratny, "Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak". Jurnal Ilmiah Raad Kertha, Vol 1, No 1 (2018)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.