ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN KASASI ODITUR MILITER DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Rahmat Febriansah, Ismawati Septiningsih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi hukum pidana sesuai dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/MIL/2021. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dan perskriptif serta terapan yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus berdasarkan pertimbangan pengadilan dalam mengambil suatu putusan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang bersifat deduktif, dimulai dari mengajukan premis mayor kemudian mengajukan premis minor dan kemudian menarik kesimpulan dari kedua premis tersebut. Hasil penelitian ini berupa kesimpulan mengenai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Keywords

Peradilan Militer; Pertimbangan Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

References

Anton Sudanto, (2012). “Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia” Jurnal Hukum Volume 7, Nomor 1

Eleanora, F. N. (2011). Bahaya Penyalahgunaan narkoba serta usaha pencegahan dan penanggulangannya. Jurnal Hukum, 25(1), 439–452.

Farhan, M., & Rustamaji, M. (2024). PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA. Verstek, 12(1), 1–10.

Flora, H. S. (n.d.). FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Kewenangan Peradilan Militer Dalam Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara

Nasional Indonesia. Oleh: Henny Saida Flora Fockema Andreae. 1983). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Bina Cipta

Halim Hamzah. 2015. Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit dan Legal Opinion.
Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. Leden Marpaung, (2006) Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Mochammad Faisal Salam. (2006). Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar
Maju. Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.

Rifai, A. (2011). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika

Rokcy Marbun. 2015. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Malang: Setara Press

Syafari, D. W., Hartana, H., & Rae, G. N. T. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Untuk Mewujudkan Rasa Keadilan. VERITAS, 9(2), 96–115.

Wibawa, A. A. P., & Octarina, N. F. (2023). RATIO DECIDENDI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PERKARA PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL: STUDI PUTUSAN NOMOR 26/G/2016/PTUN. PLK DAN PUTUSAN NOMOR 19/G/2019PTUN. PLK. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 1130–1139.

Widodo, A., Satindra, G. D., & Muhibbin, M. (2022). Ratio Decidendi Hakim Dalam Vonis Penjara Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada Putusan No. 797/Pid. Sus/2020/PN. KPN. Jurnal Civic Hukum, 7(2)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.