PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Sofia Annisa, Ismawati Septiningsih

Abstract

Penelitian memiliki maksud untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus pada tindak pidana narkotika dalam pada suatu keputusan nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Rah dan mengkaji alasan hakim memperhatikan SEMA Nomor 7 Tahun 2009 Jo. SEMA No.4 Tahun 2010 Jo. SEMA No.3 Tahun 2011 Jo. SEMA No.3 Tahun 2015. Penelitian hukum normatif bersifat preskriptif ini mengaplikasikan studi kasus, dimana hukum primer maupun sekunder menjadi bahan hukum dalam konteks ini, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan dianalisis dengan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa alasan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus adalah untuk berlaku adil, tuntutan jaksa penuntut umum dirasa terlalu tinggi ditinjau dari fakta di persidangan, diperoleh fakta bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika namun tidak didakwakan oleh penuntut umum sehingga hakim mengacu pada SEMA dalam memutus perkara karena SEMA tersebut bersifat mengisi kekosongan hukum meskipun dalam Undang-Undang khusus seperti undang-undang narkotika mengatur pidana minimum khusus dan meskipun hakim terikat pada surat dakwaan, mereka diizinkan untuk menetapkan hukuman yang lebih rendah demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Keywords

Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana Narkotika; di Bawah Minimum

Full Text:

PDF

References

Adri, Aguido. Peringatan, Ada 4,8 Juta Penduduk Terpapar Narkotika. Oktober 23, 2023. https://www.kompas.id/baca/metro/2023/03/25/peringatan-ada-48-juta
penduduk terpapar-narkotika. (accessed Februari 27, 2024).

Adang, Yemil A. Sistem Peradilan Pidana; Konsep, Komponen, & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjajaran, 2009.

Anggraeni, Nita, and Humaeroh. "Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia." Al Ahkam 17, no. 2 (2021): 36-45.
https://doi.org/10.37035/ajh.v17i2.5429

Bella Novita, A., Damayanti Riyanto, A., Frada Ali Al Ghifari, A. H., Sunan Ampel Surabaya Jl Ahmad Yani No, N., wonosari, J., Wonocolo, K., Surabaya, K., & Timur, J. (2023). Teori Pembuktian Dalam Sistem Hukum Nasional. Afrillia Bella Novita, Dkk.) Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(5).

Cahyadi, Irwan A. Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif Di Indonesia. Skripsi, Surabaya: Brawijaya University, 2018.
Chazawi, A. (2003). Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta:PT.Raja Grafindo.

DAN, M. T. Asas-Asas Hukum Pidana.(2003) Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia. Faisal. And Rustamaji.M. (2020). Hukum Pidana Umum. Yogyakarta:Thafa Media

Lamintang, P. (2008). Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Lilik Mulyadi. (2007). Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan prakter

pradilan Bandung: Mandar Maju. Lintario, Y. G., & Putri, H. A. A. Kesesuaian Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dengan Sema Nomor 3 Tahun 2015. Verstek, 11(3), 517.

Nur, Arifyansyah, Hambal Thalib, and Muhammad R Bima. "Penerapan Asas Legalitas dalam Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minimum Khusus." Journal of Lex Generalis (JLG) 2, no. 7 (2021): 1827-1839.

Sulchan, Ahmad, and Muchamad Gibson Ghani. "Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak." Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam 1, no. 1 (2017): 110-133. DOI: 10.30659/jua.v1i1.2218.

Tirtaatmidjaja, M. H. (1955). Pokok-pokok hukum pidana . Jakarta: Fasco.

Wicaksono, Ridho. Penyidikan Badan Narkotika Nasional dalam Perkara Narkotika. Skripsi, Surabaya: Universitas Airlangga, 2015.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.