TINJAUAN TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PEMBUNUHAN STUDI 335/PID.B/2021/PN.DPK

Muhammad Rafif Tajati, Bambang Santoso

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi sebagai alat bukti dan dasar-dasar hukum serta pertimbangan hakim mengenai pembuktian tindak pidana pembunuhan sebagaimana putusan No. 335/Pid.B/2021/PN.Dpk. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yakni studi dokumen (document research) dan studi pustaka (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode silogisme melalui pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara sudah sesuai dengan pasal 183 KUHAP.

Keywords

Pembunuhan; Keterangan Saksi; Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana (KUHAP)

Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 335/Pid.B/2021/PN.Dpk

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Hamzah, A. (1986). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Lamintang, P., & Lamintang, T. (2018). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. In S. Mertokusumo, Hukum

Acara Perdata Indonesia (p. 135). Yogyakarta: Liberty.

Subekti. (2001). Hukum Pembuktian. In Subekti, Hukum Pembuktian (p. 1). Jakarta: Pradnya Paramitha.

Prodjohamidjojo. (1996). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Moeljatno, S. (2010). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Alumni.

Simanjuntak, P. (2017). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo. (2014). Visi dan Misi Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Laksmi C.D.M, I. G. (2020). Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Singaraja dalam Perkara No. 124/Pid.B/2019/PN.SGR. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 3, No. 1, 49.

Rozi, F. (2018). Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan pada Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 1, No. 2, 21.

Rusyadi, I. (2016). Kekuatan Alat Bukti dalam Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5, No. 2, 129.

Teguh Ari Wibowo & Muhammad Irfan. (2020). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana (studi putusan nomor 124/Pid.B/2020/PN.Smrg). Jurnal Ilmiah Justitia, 10(2), 43-62.

Afidatur Rohmah, Isnaini Fauziah, & Anik Indarwati. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pembunuhan (studi putusan nomor 47/Pid.B/2020/PN.Blora). Lex Crimen, 5(1), 71-83.

Adi Prasetyo & Anik Indarwati. (2020). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan pidana mati dalam Perkara Pembunuhan Berencana (studi putusan nomor 981/Pid.B/2019/PN.Mdn). Jurnal Ilmiah Widya Loka, 14(2), 372-385.

Rohmah, A., Fauziah, I., & Indarwati, A. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pembunuhan (studi putusan nomor 47/Pid.B/2020/PN.Blora). Lex Crimen, 5(1), 71-83. Rahardjo, M. (2003). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati: Suatu studi

sosiologi hukum. Jurnal Hukum Indonesia, 23(1), 1-18.

Wibowo, T. A., & Irfan, M. (2020). Analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana (studi putusan nomor 124/Pid.B/2020/PN.Smrg). Jurnal Ilmiah Justitia, 10(2), 43-62.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.