TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI (STUDI PUTUSAN NOMOR 79/PID.SUS/2023PN KRG)

Annisa Rahmawati, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan menggunakan metode hukum normatif dengan dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Artikel ini menggunakan teknik analisis metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan permasalahan dengan teori yang diperoleh dan merangkainya dengan menggunakan rangkaian kata atau kalimat terhadap data.Berdasarkan artikel ini diperoleh hasil bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara pidana ini sudah sesuai dengan pasal 183 KUHAP dimana hakim memastikan bahwa kesalahan terdakwa terbukti dengan setidaknya dua alat bukti yang sah dan bahwa hakim memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.

Keywords

Penyalahgunaan bahan bakar niaga; pertimbangan hakim; pembuktian

Full Text:

PDF

References

Absi, Martini Rusniati Warmiyana Zairi. “Imposing Restorative Justice Sanctions on Online

Loan Users Who Commit Criminal Fraud and Compensating Online Loan Victims
Through Alternative Dispute Resolution.” International Journal of Social Science
Research and Review 6, no. 2 (2023): 140.

Bakhri, Syaiful. Hukum MIGAS (Telaah Penggunaan Hukum Pidana Dalam Perundang-Undangan). Yogyakarta: Totalmedia P3IH UMI, 2012.

Budiarti, Yunita Savira. “Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Diluar Dakwan Penuntut Umum (Studi Putusan MA 784 K /Pid.Sus/2018).” Jurnal Verstek 9, no. 3 (2011).

Dian Sekar Sari, M. A. Razak, and M.Hum Dr. Karim S.H. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Studi Putusan Nomor: 230/Pid.Sus/2014/PN.Bkl).” Jurnal Judiciary 1, no. 1 (2021).

Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Harahap, M Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hiariej, Eddy O.S. Teori Dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2005.

Maggalatung, A Salman. “Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (2014): 192.

Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.

Ngape, Hendrika Beatrix Aprilia. “Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum.” Justitia Jurnal Hukum 2, no. 1 (2018).

Nurhafifah, Rahmiati. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, no. 66 (2015).

P, Avianty Nindita, Caroline Augustine, and Edy Hartanto. “Argumentasi Hukum
Menjatuhkan Putusan Bebas Pada Perkara Penipuan.” Jurnal Verstek 3, no. 2 (2015): 11–20.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. 3rd ed. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Resalane, Justitia. “Kajian Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Studi Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN STG).” Recidive 3, no. 3 (2014).

Sagala, Anggi Zidan Romatua, Syarifuddin, and Muhammad Faisal Rahendra Lubis. “Analisis Yuridis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Secara Ilegal.” Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 3, no. 2 (2022).

Sipayung, Indra Ijon H., Lesson Sihotang, and Marthin Simangungsong. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau
Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Studi Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2019/PN.Pli).” Patik 7, no. 2 (2018).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.