TELAAH AKIBAT HUKUM KESALAHAN PENULISAN JENIS KELAMIN DALAM PUTUSAN PERKARA PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA

Aufaiz Dzulfaqor Ro'id, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Artikel ini menganalisis mengenai akibat hukum dalam kesalahan penulisan jenis kelamin dalam putusan perkara. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknis analisis silogisme bersifat deduksi. Tujuan artikel ini
adalah untuk mengetahui akibat hukum dan kesesuaian kesalahan penulisan jenis kelamin dalam putusan perkara pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1096 K/Pid/2022 dengan ketentuan KUHAP. Temuan membuktikan bahwa kesalahan penulisan jenis kelamin dalam putusan perkara tersebut tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, tetapi dalam penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP putusan perkara dengan kesalahan penulisan jenis kelamin dapat dimaafkan karena tidak merubah identitas secara materiil.

Keywords

Akibat Hukum; Kesalahan; KUHAP; Putusan

Full Text:

PDF

References

Adam Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Ahmad Fauzi. Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan (2018)

Aris Bintania. Pengaruh Identitas Terhadap Pelaksanaan Hukum Acara Pengadilan Agama di Indonesia. Hukum Islam, Vol. XVI No. 1. (2016)

Firmansa, F. A. Analisis Yuridis tentang Kesalahan Penulisan Identitas Terdakwa Dalam Putusan Nomor 964/Pid.Sus/2018/PN.Sby. Universitas Muhammadiyah Malang. (2020)

Fitria Rachmawati dan Sri Wahyuningsih Yulianti. Tinjauan Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Akibat Hakim Keliru Menilai Pembuktian Unsur Delik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2862 K/Pid.Sus/2015). Jurnal Verstek: Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret (2018), 33

Ghansham Anand dan Xavier Nugraha. Exit Plan Terhadap Clerical Eror Pada Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap: Sebuah Upaya Preventif Terwujudnya Putusan Non-Executable. Media Iuris Vol. 5 No. 2. (2022)

Ignatius Harbrian Hutomo dkk, Pengajuan Kasasi Atas Dasar Kewenangan Pengadilan, Jurnal Verstek: Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret (2014), 78-80

Krisna Harahap. Pasang Surut Kemerdekaan Pers Indonesia. PT Grafita, Bandung, 2003.

Lilik Mulyadi. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010

M. Fauzy Lucky Akbar. Analisis Yuridik Putusan Hakim yang Tidak Mencantumkan “Nama Terdakwa” dalam Putusan Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2016/PN.PLG). Fakultas Hukum: Universitas Trisakti. (2020)

M. Marwan. Kamus Hukum. Surabaya: Rеality Publishеr, 2009

M. Yahya Harahap. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2000

M. Yahya Harahap. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2016

Peter Mahmud Marzuki. Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014

Rika Maida Putri. Analisis Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tanpa Mencantumkan Identitas Terdakwa (Studi Putusan Perkara PN.Ktb No.11/Pid.Sus.Anak/PN.Kbu). Fakultas Hukum: Universitas Lampung Bandar Lampung (2016)

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.