ANALISIS DAKWAAN ALTERNATIF SUBSIDAIR DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 349/PID.B/2023/PN SMN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penggunaan bentuk dakwaan alternatif subsidair dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Nomor 349/PID.B/2023/PN SMN dengan Pasal 143 KUHAP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan menggunakan studi kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh bahwa penggunaan bentuk dakwaan alternatif subsidair oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alam, Nova Aulia Pagar, La Ode Husen & Kamri Ahmad, “Efektivitas Penyusunan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum”, Journal of Lex Generalis (JLG) 1, No. 6 (2020): 912-927.
Asshofa, M. Muhibin, Humaeroh, Fitriani, “ANALISIS PENETAPAN SURAT DAKWAAN TERHADAP SUATU TINDAK PIDANA, al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 8, No. 1 (2022): 38-57.
Dyaksa, R. R. “HAMBATAN-HAMBATAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN”. Dinamika 26, No. 15, (2020): 1775-1780.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: CV Sapta Artha Jaya, 1996. Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidakan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan, Permasalahan Dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Karamoy, Imanuel. "Suatu Tinjauan Terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur/Samar-Samar (Obscuur Libeli) Yang Mengakibatkan Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum (Van Rechtswege/Null and Void)." Lex Privatum 10, No. 4 (2022): 1-12.
Lamintang, P.A.F & Theo Lamintang, Delik-delik khusus kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
Nugroho, Rezha, “UPAYA PEMBUKTIAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM BERBENTUK KOMBINASI DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 32/Pid/Sus/2016/PN.Kpg)”, Verstek 7, No. 1 (2019): 193-201
Samosir, C. Djisman, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung: Nuansa Aulia, 2013. Septian, Yola. “Kesesuaian Pembuktian Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Pasal 184 KUHAP Studi Putusan Nomor: 520/Pid. B/2020/Pn. Mtr.” Verstek 7, No. 3 (2021): 317-322, doi: 10.20956/verstek.v7i2.xxxx
Simanjuntak, Freddy, Dianita Eka Suryani Hutabarat,Widya Estella & Dendy Natalius Purba, “ Penerapan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”, Doktrina: Journal of Law 3, No. 2 (2020): 119-127.
Sofyan, Andi & Abd Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014. S
usilo, Erwin, Surat Dakwaan, Keberatan/Eksepsi, Dan Bentuk Penyelesaian Hukumnya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020.
Terok, Melati Theresia, Vonny A. Wongkar, dan Herlyanty Y. A. Bawole, “SYARAT MATERIIL SURAT DAKWAAN MENURUT PANDANGAN DOKTRIN SERTA PRAKTIK PERADILAN PIDANA.” Lex Crimen 10, No. 2 (2021): 140-150.
Refbacks
- There are currently no refbacks.