ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN

Anisa Rahmawati, Muhammad Rustamaji

Abstract

Artikel ini mengkaji mengenai kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana perusakan hutan pada Putusan Nomor: 98/Pid.B/LH/2023/ PN. Kln dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat penelitian perskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan serta teknis analisis secara silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana perusakan hutan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP karena telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta memberikan keyakinan pada hakim bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut umum. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan putuan telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis.Artikel ini mengkaji mengenai kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana perusakan hutan pada Putusan Nomor: 98/Pid.B/LH/2023/ PN. Kln dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat penelitian perskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan serta teknis analisis secara silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana perusakan hutan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP karena telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta memberikan keyakinan pada hakim bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut umum. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan putuan telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis.

Keywords

Pertimbangan Hakim; Perusakan Hutan; Pidana.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Artji Judiolrs Lattan. “Pertimbangan-Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat 12 no. 1 (2016): 55-63.

Badan Pusat Statistik, https://www.bps.go.id/statictable/2013/12/31/1716/luas-kawasan-hutan- dan-kawasan-konservasi-perairan-indonesia-berdasarkan-surat-keputusan-menteri- lingkungan-hidup-dan-kehutanan-2017-2021.html. Dipublikasi pada 25 Juli 2023, diakses tanggal 17 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB.

Badan Pusat Statistik. Statistik Lingkungan Hidup Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2022.

Faisal dan Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.

Hadi Alamri. “Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex Privatum 5 no. 1 (2017): 31-38.

Hanafi dan Reza Aditya Pamuji. “Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 11 no. 1 (2019): 81-90.

Hardianto Djanggih dan Nasrun Hipan. “Pertimbangan hakim dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial.” Jurnal Penelitian Hukum de Jure 18 no. 1 (2018): 93-102.

Hendrawati. “Aspek Penegakan Kode Etik Hakim dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang bermartabat dan Berintegritas.” Jurnal Varia Justicia 12 no. 1 (2016): 100-134.

Hendrika Beatrix Aprilia Ngape. “Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum.” Justitia Jurnal Hukum 2 no. 1 (2018): 127-143.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-
pers/7243/laju-deforestasi-indonesia-tahun-2021-2022-turun-84. Dipublikasi pada 26 Juni 2023, diakses pada tanggal 17 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB.

M Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar grafika, 2016.

Nurhafifah dan Rahmiati. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17 no. 2 (2015): 341-362.

Palber Turnip, Suhaidi Suhaidi, Dedi Harianto, dan Rafiqi Rafiqi. “Analisis Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Kaitannya dengan Potensi Kekosongan Hukum dalam Perspektif Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan.” ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum 2 no. 1 (2020), 90-99.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2023.
R. Soesilo. Pembelajaran Lengkap Hukum Pidana. Bandung: Politera, 1981.209
Verstek. 12 (4): 201-210 E-ISSN: 2355-0406

Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Sukardi. Illegal Logging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua). Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2005.

World Resources Institute. https://research.wri.org/gfr/top-ten-lists. Top 10 Countries For Global Tree Cover Loss 2001-2022, diakses tanggal 17 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.