PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 194 K/PID/2021)
Abstract
Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan kasasi penuntut umum pada perkara pembunuhan berdasarkan studi Putusan Nomor 194 K/Pid/2021 yang memutus putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Temuan membuktikan bahwa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP karena berkenaan dengan penilaian pembuktian dan judex factie benar dalam menerapkan hukum.
Keyword: Kasasi; Pembuktian; Pertimbangan HakimKeywords
Full Text:
PDFReferences
Adji, Indriyanto Seno. KUHAP DALAM PROSPEKTIF. Jakarta: Diadit Media, 2011.
Adji, Oemar Seno. Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 1981.
Effendi, Jonaedi. REKONSTRUKSI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: Prenadamedia Group, 2018. Furi, Desthari Pasaning Ratna. “ALASAN PEMERIKSAAN KASASI OLEH MAHKAMAH AGUNG AKIBAT KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN JUDEX FACTIE (Studi Putusan Nomor 128K/Pid/2017)." JURNAL Verstek 10 No.1 (2022): 162-170, https://doi.org/10.20961/jv.v10i1
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Hutami, Elsa Novianti. " UPAYA PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SARANA ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 530/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel." JURNAL Verstek 10 no. 1 (2022): 126-136, https://doi.org/10.20961/ jv.v10i1.
Julyano, Mario, Aditya Yuli Sulistyawan, “PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM." JURNAL CREPIDO 1 No.1 (2019): 13-22, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.
Mubin, Abdul. 2014. UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 114/PUU-X/2012. (Thesis, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, 2014). Diakses dari http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/5698 .
Munarty, Marwan Mas, dan Ruslan Renggong. "ANALISIS UPAYA HUKUM KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS” Indonesian Journal of legality of Law 3, no. 2 (2021): 88-93, https://doi.org/10.35965/ijilf.v3i2.644
Ridwan, Moch. “PENDEKATAN SISTEM DALAM PENYELESAIAN UPAYA KASASI (The System Approach To The Settlement Of Cassation Efforts)." JURNAL ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM 15 No. 2 (2021): 305-206, http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.305-326
Rozi, F. "SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA.” JURNAL YURIDIS UNAJA 1 no. 2 (2018): 20, 10.35141/ jyu.v1i2.486.
Santi, Livia Musfika. “Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana." JURNAL Verstek 10 No. 2 (2022): 437-447, https://doi.org/10.20961/jv.v10i2
Sukarna, Kadi. ALAT BUKTI PETUNJUK MENURUT KUHAP dalam PERSPEKTIF TEORI KEADILAN. Semarang: UNNES Press, 2016.
Supardi. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana, 2023.
Wisnubroto, Al., dan Cesar A. Munthe. HUKUM ACARA PIDANA: Sistem, Regulasi dan Praktik. Yogyakarta: Suluh Media, 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.