TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA ABORSI ILEGAL (STUDI PUTUSAN NOMOR: 118/PID.SUS/2023/PN SKH)

Dhesthi Kembang Masa, Arsyad Aldyan

Abstract

Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan perkara aborsi ilegal. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara aborsi ilegal dalam Putusan Nomor: 118/Pid.Sus/2023/PN Skh telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara aborsi ilegal dalam Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2023/PN Skh telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Pada tahap pembuktian di perkara ini, disajikan lebih dari dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, dan alat bukti surat. Sementara itu, untuk menanggulangi banyaknya perkara aborsi di Indonesia diperlukan upaya kuratif dan preventif.

Keywords

Aborsi Ilegal; Pertimbangan Hakim; Putusan.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2002.

Aristo M. A. Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Bayu Anggara. “Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia”. Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3, No. 1. (2021): 121.

Darwan Prints, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan, 1989.

Edelwis Tiara Poespa Mayendri dan Edi Prihantoro. “Decision Making Remaja Melakukan Aborsi pada Kehamilan di Luar Nikah”. Journal of Servite 2, No. 1. (2020): 26-36.

Endri Bagus Prastiyo. 2018. “Pergeseran Norma Sosial pada Remaja di Kota Tanjungpinang”. Jurnal Sosiologi Reflektif 12, No. 2. (2018): 382.

Gracia Novena Maridjan. “Aborsi dalam Penerapan Hukum Pidana di Indonesia”. Lex Crimen 8, No. 6. (2019): 114.

Hari Sasangka dan Lili Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Surabaya: Mandar Maju, 2003.

Hendri Jayadi Pandiangan. “Perbedaan Hukum Pembuktian dalam Perspektif Hukum Acara Pidana dan Perdata”. Jurnal Hukum tô-râ 3, No. 2. (2017): 565.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Marpaung Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Ronaldo, Ipakit. “Urgensi Pembuktian Alat Bukti dalam Praktek Peradilan Pidana”. Lex Crimen 4, No. 2. (2015): 90.

Safrina Hardian Panjaitan dan Nelvitia Purba. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Aborsi Dihubungkan dengan Psikologi Kriminal (Studi Putusan Nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan)”. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, No. 6. (2023): 477.

Sapto Budoyo, Wahyu Widodo, dan Nur Lailatusa’ada. “Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Palu)”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, No. 2. (2023): 326.

Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH), 2009.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Refbacks

  • There are currently no refbacks.