KEDUDUKAN BERITA ACARA LABORATORIS PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Dhimas Mukti Triasmara, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan menganalisis Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara sudah sesuai dengan ketenuan pasal 187 dan 183 KUHAP terhadap putusan No.60/Pid.Sus/2022/PN.Cbi. Jenis penelitian ini adalah Normatif dengan metode pendekatan kasus. Teknik pengumpulan menggunakan metode Studi Kepustakaan. Teknik analisis menggunakan teknik analisis deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diperoleh hasil bahwa, berdasarkan proses pemeriksanaan yang telah dilakukan di persidangan pada Putusan Nomor 60 /Pid.Sus/2022 PN.Cbi Pengadilan Negeri Cibinong bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 3 (tiga) dakwaan alternatif: Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (1). Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (1). Atau Ketiga, melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Keywords

Pemeriksaan Laboratoris, Kriminalistik, Pembuktian Narkotika

Full Text:

PDF

References

A.A Ngr Rai Anjasmara Putra, I Made Sepud dan I Nyoman Sujana,Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Analogi Hukum, Vol 2, Nomor 2, 2020. CC-BY-SA 4.0 Licensehal 130

A.Arto, konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Bayumedia Publishing. Malang, 2005.

AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta. Penerbit Sinar Grafika, 2013.

Afandi, Fachrizal. “Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi Dan Desain Penelitian Sosio-Legal.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 1 (11 Juli 2022): 231–55. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.231-255.

Ardika, I. Gede Darmawan, I. Nyoman Sujana, dan I. Made Minggu Widyantara. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (28 Oktober 2020): 286–90. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2569.286-290.

Asrianto Zainal, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau dari Aspek kriminologi,Vol. 6, No. 2, hlm.47, 2013.

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, Kencana, 2006.

Dewi Atiqah, Peran Hakim dalam mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan.

Hamzah, Andi. 2016. Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Alumni.

Husein, Harun M. 2005. Surat Dakwaan (Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya). Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Josef MMonteiro, putusan hakim dalam penegakan hukum di indonesia, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol 25, Nomor 2, 2007.

Mirza Fahlevy, S.Sy, alat bukti dalam perkara pidana menurut kitab undang- undang hukum acara pidana (KUHAP).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.