ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 23/PID.SUS-ANAK/2023/PN BTL)

Annisa Kusuma Rahmani, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pembinaan dan pelatihan kerja terhadap terdakwa Anak. Majelis Hakim menetapkan putusan pidana pembinaan dan pelatihan kerja dalam perkara ini karena pertimbangan yuridis dan non yuridis. Selain itu, Majelis Hakim juga memperhatikan masa depan dan tumbuh kembang anak. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btl telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan teknik studi kepustakaan dan studi dokumen. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam menetapkan putusan pidana pembinaan dan pelatihan kerja perkara tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul terhadap Terdakwa Anak dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 23/Pid.Sus Anak/2023/PN Btl telah sesuai dengan ketentuan dan Pasal 183 KUHAP.

Keywords

Anak; Pidana Pembinaan; Pidana Pelatihan Kerja

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Anisa Septiana Saputri dan Bambang Santoso. “PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA ANAK DALAM PERKARA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUSANAK/2022/PN WNG).” Verstek 11, No.2 (2023): 366.

Dirwansyah,Kusbianto, Azmiati. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Analisa Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT.Mdn).” Jurnal Warta Dharmawangsa 15, No.2 (April 2021): 188.

Dwi Susanto dan Ni Ayu M.S. “Penerapan Sanksi Hukum Pelaku Tindak Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Pidana.”, Jurnal Kewarganegaraan 6, No.3 (Oktober 2022): 6422.

Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta : Erlangga.

Fachrul Rozi. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana.” Jurnal Yuridis UNAJA 1, No.2 (Desember 2018): 24.

Ferbina Annisa. “PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM KONSEP RESTORATIVE JUSTICE.” ADIL:Jurnal Hukum 7, No.2 (Desember 2016): 207. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Max M. Houck. 2009. Essentials of Forensic Science: Trace Evidence. New York : An Imprint of Infobase Publishing. Muhamad Romdoni dan Yasmirah M.S. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak.” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 2,No.2 (Oktober 2021): 72.

Muhammad Hilal Alhamdi Bachman dan Padmono Prabowo, “Dampak Stigmatisasi Terhadap Narapidana Anak di Lingkungan Masyarakat,” Jurnal Ilmiah Muqoddimah:Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora 7, No.1 (2023): 62 Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btl.

R. Subekti. 2007. Hukum Pembuktian. Jakarta : Pradnya Paramita.

R. Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Ria Juliana dan Ridwan Arifin. “Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan perlindungan Hukum).” Jurnal Selat. (Mei 2019): 229.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta : PT Citra Aditya Bakti.

Soedirjo.1985. Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana. Jakarta :CV Akademika Perssindo.

Sukmawati Varamitha,Sukma Noor Akbar, Neka Erlyani, “STIGMA SOSIAL PADA KELUARGA MISKIN DARI PASIEN GANGGUAN JIWA,” Jurnal Ecopsy 1, No.3 (Agustus 2014): 106-107.

Tiara Maharani dan Kristiyadi.“KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK DITINJAU DARI SPPA,” Verstek 11,No.2 (2023): 272. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.