KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DALAM PERKARA PENGANIAYAAN ATAS DASAR ADANYA PEMBELAAN TERPAKSA

Fani Fadila Herin Saputri, Muhammad Rustamaji

Abstract


Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan lepas dalam tindak pidana penganiayaan atas dasar pembelaan terpaksa dalam ketentuan KUHAP. Majelis Hakim menetapkan putusan lepas dalam perkara ini karena Majelis Hakim yakin akan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang bertalian dengan adanya unsur pembelaan terpaksa. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas pada putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/Pn Dgl telah sesuai dengan KUHAP.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam menetapkan putusan lepas perkara tindak pidana penganiayaan dalam putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/Pn Dgl telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP dimana di dalamnya juga terdapat unsur pembelaan terpaksa, sehingga terdakwa tidak dapat dipidana dan wajib dilepaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana ketentuan pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Keywords

Pembelaan Terpaksa; Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum; Penganiayaan. Keywords: Forced Defense; Acquittal decisions from All Legal Demands; Persecution.

Full Text:

PDF

References

Dedy, Muhammad, “Kajian Atas Pertimbangan Hakim Terkait Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 799/Pid.B./2021/Pn.Jmb)”. Jurnal Verstek 9, no.4 (2021):766-775, https://digilib.uns.ac.id/dokumen/abstrak/100949/KAJIAN-ATAS- PERTIMBANGAN-HAKIM-TERKAIT-PUTUSAN-BEBAS-DALAM-PERKARA-TINDAKPIDANA-PENIPUAN-STUDI-PUTUSAN-NOMOR-799PIDB2021PNJMB

Dumgair, Wenlly, “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Excess) Sebagai Alasan Penghapus Pidana.” Jurnal Lex Crimen 5, no.5 (2016) : 62, https://media.neliti.com/media/publications/146042-ID-pembelaan-terpaksanoodweer-dan-pembelaa.pdf

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994. Harahap, M. Yahya, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, jilid I”. Jurnal Lex Crimen 8, no.8 (2019) : 67, https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexcrimen/article/download/26795 /26389

Lakoy, Revani Engeli Kania, “Syarat Proporsionalitas dan Subsidiaritas dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Lex Crimen 9, no. 2 (2020) : 47, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/28551

Lamintang P.A.F, PENGERTIAN PENGANIAYAAN: Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Lenti, Glenda Magdalena, “Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Lex Crimen 7, no. 4 (2018):55-62, https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexcrimen/article/view/20384 Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Muhammad, Rusli 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, Lilik, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Nurhafifah dan Rahmiati, “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 27, no. 66 (2015):344, https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6067/5000

Rukdianda, Rezi, “Putusan Lepas (Onslag Van Alle Rect Vervolging) Dengan Alasan Judex Factie Salah Dalam Menerapkan Hukum Dalam Perkara Pembunuhan”. Jurnal Verstek 6, no. 3 (2018):460,https://docplayer.info/196738437-Putusan-lepas-onslag-van-allerect vervolging-dengan-alasan-judex-factie-salah-dalam-menerapkan-hukumdalam-perkara-pembunuhan.html

Sriwidodo, Joko, KAJIAN HUKUM PIDANA INDONESIA “Teori dan Praktek”. Yogyakarta: Kepel Press, 2019. Youla, Ryvaldo Vially, Harold Anis,”Kajian Hukum Putusan bebas (Vrijspraak) dalam Perkara Pidana”. Jurnal Lex Crimen 9, no.4 (2020):234-244, http://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/23137/article.pdf.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.