URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini menganalisis terkait perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam penegakan hukum di Indonesia yang berbasis asas keseimbangan. Pada proses penegakan hukum di Indonesia sering kali mengalami ketidaksinkronan dalam penerapan hukumnya. Hal ini menunjukkan belum adanya keseimbangan antara teori dan praktik. Pengaturan mengenai justice collaborator telah ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Akan tetapi peraturan yang telah ada belum mengatur terkait ketentuan justice collaborator secara komprehensif. Hal ini menyebabkan ketidaksinkronan aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum terkait ketentuan justice collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi . Oleh karena itu dalam penegakan hukum bagi justice collaborator di Indonesia haruslah berdasarkan pada asas keseimbangan agar dapat mencapai kepentingan harkat dan martabat manusia dan kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi justice collaborator penegakan hukum di Indonesia apakah telah terlaksana dengan baik atau belum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Haris Samedawai, F Santoso, B Ormas, SMW Susiloningtyas, Memahami Whistle Blower, 2011
Ali, Supriyatna & B., ‘ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA’, Research Fair Unisri, 5 (2021)
Ardiva Naufaliz Azzahra, ‘Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UU Perlindungan Saksi Dan Korban’, Jurnal Verstek, 10.1 (2022), 3
Astri, I. L, Sunaryo & Jadmiko, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaboratir Dalam Tindak Pidana Narkotika’, Indonesian Law Reform Journal, 1 (2021), 32–50
Bagus Diyan Pratama, ‘Analisis Kebijakan Kedudukan Justice Collaborator Dan Whistle Blower Dalam Tindak Pidana Korupsi’, Bureaucracy Journal: Indonesia Juournal of Law and Social-Political Governance, 1.3 (2023), 317
Chazawi, A., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi) (Depok: Rajawali Pers, 2018)
Faisal Santiago, ‘Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Untuk Terciptanya Ketertiban Umum’, Pagaryuang Law Journal, 1.1 (2017), 24
Hafid, Zhulfiana Pratiwi, ‘Justice Collaborator Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi Dan Korban’, Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6.1 (2019), 39 <https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9457>
Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)
Ilyas, Jupri dan Amir, Justice Collaborator; Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (yogyakarta: Genta Publishing, 2018)
Krisdayanti, Aprillia, ‘Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana’, Jurnal Lex Renaissance, 7.4 (2022), 803–18 <https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss4.art8>
Lilik Mulyadi B S, Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI, 2013)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Grup, 2019)
Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana (Bandung: Refika Aditama, 2011)
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK);
United Nations Conventions Against Corruption/ UNCAC 2003 (UndangUndang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003)
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Refbacks
- There are currently no refbacks.