INKONSISTENSI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM IMPLEMENTASI ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian implementasi asas kepentingan terbaik bagi terdakwa anak dalam pertimbangan Hakim sebagai dasar memutus perkara Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Bil. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif, dan menggunakan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus. Teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Bil asas kepentingan yang terbaik bagi anak belum dilaksanakan secara optimal. Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut asas kepentingan terbaik bagi anak hanya diimplementasikan secara formalitas saja. Hal ini menunjukkan inkonsistensi antara pertimbangan hakim dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim terhadap terdakwa di mana Majelis Hakim masih memprioritaskan pidana penjara sebagai bentuk pemidanaan terhadap anak dan tidak mempertimbangkan secara cermat keadaan pribadi anak sebagaimana laporan dari BAPAS. Sehingga, pertimbangan hukum majelis hakim terkait penerapan asas kepentingan yang terbaik bagi anak dalam putusan tersebut justru bertentangan dengan Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 81 ayat (5) UU SPPA.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirudin, dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Ananda, Fiska. “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018). https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566.
Anwar, Mashuril, dan M. Ridho Wijaya. “Fungsionalisasi Dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 2 (March 24, 2019): 265–92. https://doi.org/10.22437/UJH.2.2.265-292.
Candra, Sasmita Adika, Rodliyah Rodliyah, L. Parman. “The Best Interest of The Child Principle in The Juvenile Justice System.” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 6, no. 4 (September 29, 2019): 491–505. https://doi.org/10.18415/IJMMU.V6I4.1017.
Deni, Achmad, Budi Rizki Husin, Muhammad Farid, dan Aisyah Muda Cemerlang. Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (The Best Interest Of Child) Sebagai Solusi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2021.
Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.” Kencana, 2018.
Faisal, Faisal, dan Derita Prapti Rahayu. “Reformulasi Syarat Diversi: Kajian Ide Dasar Sistem Peradilan Pidana Anak.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 3 (2021). https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.331-338.
Faqurois, Yoris. “Efek Buruk Hukuman Penjara Pada Anak (Sudi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung).” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 2 (May 1, 2021): 212–20. https://doi.org/10.31604/JIPS.V8I2.2021.212-220.
Gunadi, Andri, L Rini Sugiarti, dan Erwin Erlangga. “Peran Media Sosial Dan Pola Pengasuhan Orang Tua Terhadap Perilaku Agresif Jalanan Pada Remaja.” Reswara Journal of Psychology 1, no. 1 (November 30, 2022): 26–40. https://journals.usm.ac.id/index.php/JMP/article/view/5368.
Hamzah, Risma, Abdul Salam Siku, dan Yulia Hasan. “Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian.” Indonesian Journal of Legality of Law 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.586.
Istriani, Istriani, dan Laila Marotus Khoiriyah. “Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Berdasarkan Perpektif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.” LITERATUS 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.37010/lit.v4i2.871.
Krisnamurti, Hana. “Kebijakan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 2 (2020). https://doi.org/10.32816/paramarta.v19i2.91.
Marlina. Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana. Medan: USU Press, 2010.
Mochtar, Zainal Arifin, dan Eddy O.S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas Dan Filsafat Hukum, 2021.
Muthalib, Salman Abdul. “Analisis Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Hukum Jinayat.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 2021.
Notohamidjojo, O. Demi Keadilan Dan Kemanusiaan. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1975.
Nugraheni, Yohana Dwi Wahyu. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor : 22/PID.SUS.ANAK/2015/PN Dps.).” Verstek 9, no. 2 (2021). https://doi.org/10.20961/jv.v9i2.51082.
Nurmalawaty, Nurmalawaty. “Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Anak.” Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) 1, no. 1 (2018). https://doi.org/10.32734/lwsa.v1i1.146.
Ohoiwutun, Y. A. Triana, and Samsudi Samsudi. “PENERAPAN PRINSIP ‘KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK’ DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA.” Jurnal Yudisial 10, no. 1 (September 8, 2017): 39–57. https://doi.org/10.29123/JY.V10I1.41.
Pujirahayu, Esmi Warassih, Derita Prapti Rahayu, dan Faisal. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar Dimensi Hukum Dan Masyarakat. Yogyakarta: Litera AntarNusa, 2020.
Putri, Elita Perwira. “Analisis Dampak Pemenjaraan Pada Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) Di Lembaga Pemasyarakatan Anak.” In Prosiding Seminar Nasional Psikologi 2016: Empowering Self. Semarang: Fakultas Psikologi Universitas Islam Sultan Agung, 2016.
Ramadhan, Azhary, Kamarusdiana Kamarusdiana, dan Soefyanto Soefyanto. “Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak Melalui Diversi Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak.” JOURNAL of LEGAL RESEARCH 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.15408/jlr.v3i1.19581.
Rini Fathonah, RF, dan Erna Erna Dewi. Pendekatan Hukum Humanis : Solusi Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Di Era Globalisasi. Yogyakarta: Thafa Media, 2021.
Rosyid, Aziz Al, Yogi Karismawan, Hertantyo Rizki Gumilar, Anas Chabibun, dan Sadam Agus Setyawan. “Kajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia)." Law Research Review Quarterly 5, no. 2 (2019).
Saputera, Abdurrahman Adi, Sultan Amai, Moh Said Alhamid, Kurniati, dan Ajub Ishak. “Pemidanaan Anak Dan Telaah Implementasi Asas Ultimum Remedium Perspektif Hukum Pidana Dan Jinayah Islam.” Jurnal Yustitia 22, no. 2 (December 23, 2021). https://doi.org/10.53712/YUSTITIA.V22I2.1330.
Sarutomo, Bambang. “Penyebab Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di Kabupaten Demak.” International Journal of Law Society Services 1, no. 1 (March 10, 2021): 56–63. https://doi.org/10.26532/IJLSS.V1I1.14741.
Setyorini, Erny Herlin, Sumiati Sumiati, dan Pinto Utomo. “Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 2 (2020). https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3255.
Shasila, Shasha Shava. “Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Pada Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Di Pengadilan Negeri Kepanjen).” Brawijaya Law Student Journal, no. SE-Articles (June 16, 2023). http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5442.
Suryono, Abraham Rodo, dan Elfrida Ratnawati. “Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara Tanpa Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika.” Law, Development and Justice Review 5, no. 2 (2022). https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i2.17170.
Tiyani, Vina Yunia, Triyana Triyana, Nisful Kholisyatun N, dan Muhammad Wahyu A. “The Phenomenon of Street Children in Criminology Studies (Study in Sambiroto, Semarang).” Law Research Review Quarterly 5, no. 2 (2019). https://doi.org/10.15294/snh.v5i2.31150.
Widayati. “Implementasi Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Partisipatif Dan Berkeadilan.” Jurnal Hukum Unissula 36, no. 48 (2020): 59–72. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/11391/4439.
Zahra, Afni, dan RB Sularto. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika.” LAW REFORM 13, no. 1 (2017). https://doi.org/10.14710/lr.v13i1.15948.
Refbacks
- There are currently no refbacks.