TELAAH URGENSI AMICUS CURIAE DALAM KERANGKA SISTEM PERADILAN PIDANA DI NEGARA INDONESIA
Abstract
Artikel ini menelaah urgensi Amicus Curiae dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui urgensi Amicus Curiae dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian hukum ini dilakukan dengan meneliti data berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif, atau penelitian ini bertujuan untuk dapat diterapkan dan harus koheren dengan gagasan dasar hukum yang berpangkal dari moral. Dalam penelitian ini, digunakan teknik analisis silogisme deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Amicus Curiae tersebut dapat menjadi aksesibilitas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam proses berjalannya suatu perkara peradilan. Terobosan hukum dalam mencari bahan atau informasi tambahan bagi hakim dalam pertimbangan hukumnya. Namun perlu diketahui bahwa konsep Amicus Curiae perlu diberi batasan sejauh mana Amicus Curiae dapat menjadi bahan pertimbangan hakim, karena mengingat ada potensi konsep ini mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. Konsep ini harus diakui secara formal untuk memberi pengaturan secara rinci terkait konsep Amicus Curiae.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, Ahmad Puji Sulistyo, and Itok Dwi Kurniawan. “PERANAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA.” Verstek 11, no. 4 (2023): 575–82. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v11i4.74360.
Adonara, Firman Floranta. “Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (May 20, 2016): 217–36. https://doi.org/10.31078/jk1222.
Alwer, Fransisco F, Mompang L. Panggabean, and Djernih Sitanggang. “PENGGUNAAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PUTUSAN NOMOR 798/PID.B/2022/PN JKT.SEL.” Jurnal Cahaya Mandalika 3, no. 2 (2022): 1308–16.
Ayu Pralampita, Linda. “Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 3 (2020): 558–72. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss3.art4.
Fadil Aulia. “Amicus Curiae Dan Independensi Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan.” Kastara.id, 2020. Accessed February 14, 2024. https://kastara.id/28/07/2020/amicus-curiae-dan-independensi-hakim-dalam-menjatuhkan-putusan/.
Franken, H. (1997). Onafhankelijkheid en verantwoordelijke. Deventer: Gouda Quint.
Gandryani, Farina, and Fikri Hadi. “DI INDONESIA MELALUI AMICUS CURIAE THE ROLE OF UNIVERSITIES IN LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA THROUGH AMICUS CURIAE.” Jurnal Yudisial 16, no. 2 (2023): 161–82. https://doi.org/https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.588.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Hapsoro, Fakhris Lutfianto. “Eksaminasi Publik terhadap Putusan Hakim Kasus Korupsi: Perspektif Akuntabilitas dan Independensi Kekuasaan Kehakiman.” UNIVERSITAS PADJADJARAN, 2021.
ICJR. “Mestinya Ada Sahabat Pengadilan Dalam RUU KUHAP.” Accessed February 14, 2024. https://icjr.or.id/mestinya-ada-sahabat-pengadilan-dalam-ruu-kuhap/%0A%0A.
Lubis, Muhammad Syafari. “Analisis Yuridis Peran Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Pada Pengadilan Negeri
Medan (Studi Putusan No.1612/Pid.B/2018/PN.Mdn Jo Putusan No.748/Pid/2018/PT.Mdn).” Universitas Medan Area, 2021.
Manan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian). Jakarta: FH-UI Press, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edited by Suwito. 18th ed. Jakarta: Kencana, 2023.
Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007. Rustamaji,
Muhammad, and Faisal. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020. Sukinta. “Konsep Dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Administrative Law & Governance Journal. 4, no. 1 (2021): 89–98.
Sutiyoso, Bambang, and Sri Hastuti Puspitasari. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2005.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Widiyantoro, Reza Bagas. “Peran Amicus Curiae Pada Proses Pembuktian Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. (Studi Di Pengadilan Negeri Kendal).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25765.
Zaini, Ahmad. “Negara Hukum, Demokrasi, Dan Ham.” Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik 11, no. 1 (2020): 13–48. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i1.3312.
Refbacks
- There are currently no refbacks.