TELAAH PENGHENTIAN PENUNTUTUAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA
Abstract
Penulis melakukan Analisa dan pengkajian terkait proses restorative justice pada tindak pidana penganiayaan antar supporter sepak bola yang terjadi di Kota Surakata. Tujuan penelitian ini yakni menganalisa dan mengkaji bagaimana pertimbangan Kejaksaan Negeri Surakata dan bagaimana proses atau tahapan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang berdasar pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secara silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta pada tindak pidana penganiayaan antar supporter di Kota Surakarta telah sesuai dengan tata cara perdamaian dan telah memenuhi syarat-syarat yang tertuang didalam Peaturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chawazi. 2002. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Cetakan ke-2. Jakarta. PT. Raja Grafindo
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice
Azhar, A. F. 2019. “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan
Pidana di Indonesia”. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 134-143.
Coddington, A. 1997. One of The Lads: Woman who follow football. London: Harper Collins.
Faisal dan Muhammad Rustamaji, Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2020
Hapsari, R. K. (2011). Strategi humas organisasi bonek ‘green force 27’terhadap publik eksternal pada laga indonesia premier league 2011-2012 dalam memperbaiki image bonek. Jurnal. Surabaya: Universitas Airlangga.
Hornby, N. 1992. Fever Pitch: A Fan’s Life. London: Gollancz
Joel Christofel Hinsa Tambun,dkk. Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Verstek, no.4 (2023):629.
Kelik Pramudya, Menuju Penyelesaian Perkara Pidana yang Fleksibel : Keseimbangan antara Pelaku dan Korban dalam Restorative Justive, Jurnal Rechts vinding Vol. 2, Noi. 2, 2013, hlm 218.
Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, hlm. 183.
Liebmann, Marian, 2007, Restorative Justice How It Works, Jessica Kingsley Publishers, London and Philadelphia Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pettanase, S. (2017) Kriminologi. Semarang: Pustaka Magister.
Pohan, H., Ablisar, M., Marlina, M., & Ekaputra, M. (2022). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan: Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Medan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 270-280.
S. Kennedy, E. 2014. Sepak Bola Seribu Tafsir. Yogyakarta: Indie Book Corner. Soerjono
Soekanto, 2020, Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta: Universitas Indonesia
Tamami, A. B. (2021). The Rivalry of Football Supporters in Indonesia at Fanaticism Frame of Bonek and Aremania. Journal Research of Social, Science, Economics, and Management, 1(3), 189-200.
Wakkary, R. S. (2021). IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020. LEX CRIMEN, 10(9).
Zilfa, Eva Achjani, 2009, “Keadilan Restorastif”, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (Jakarta).
Refbacks
- There are currently no refbacks.