LEGAL REASONING HAKIM DALAM PELAKSANAAN PERADILAN IN ABSENTIA TERHADAP PERKARA DESERSI

Muhammad Izzul Kafi, Soehartono Soehartono

Abstract

Penelitian ini bertujuan bagaimana prosedur pelaksanaan peradilan in absentia terhadap perkara tindak pidana desersi yang merupakan sebuah jalan tengah dalam suatu persidangan ketika terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh oditur militer. Bahwa dalam pelaksanaan peradilan in absentia ini pada perkara Nomor 140-K/PM.II-09/AD/II/2021 membutuhkan legal reasoning hakim atau yang biasa disebut pertimbangan hukum hakim atau ratio decidendi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian perskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme dan interpretasi menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan bagi terdakwa desersi pada Putusan Nomor 140-K/PM.II-09/AD/II/2021 sesuai dengan perspektif teori pertimbangan hukum hakim. Berdasarkan hasil telaah Penulis terkait pembahasan mengenai tindak pidana desersi yang dilaksanakan secara in absentia sudah sesuai dengan rumusan Pasal 141 ayat (10) Jo Pasal 143 UU No. 31 Tahun 1997, sehingga ketika peradilan in absentia ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim tidak menghilangkan hak terdakwa dalam acara persidangan sesuai rumusan pada Pasal 196 KUHAP mengenai hak-hak terdakwa dalam persidangan.

Full Text:

PDF

References

Asep N. Mulyanto. Hukum Pidana Militer Kontemporer. Jakarta: PT Grasindo, 2020.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

R. Soeparmono. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Gema Insani Press,

Soedikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Bryan Garner A. Black’s Law Dictionary, Sevent Editions. St. Paul Min: West Group, 1999.

Amos HF Abraham. Legal Opinion Teoritis & Empirisme. Jakarta: PT. Grafindo Persada,

Totok Sugiarto. “Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi”.

Jurnal Imiah Fakultas Hukum Universitas Probolinggo, Vol. 9 No. 1. (2021).

Syawaluddinsyah S., Romli S.A., & Achmad R. “Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Secara

In Absentia Yang Dilakukan Oleh Prajurit Tni Diwilayah Hukum Pengadilan Militer

I-04 Palembang (Study Kasus Nomor 125-K/PM I-04/AD/VII/2018)”. Jurnal

Doctrinal, Vol. 6 No. 2. (2021).

Rudi Pradisetia Sudirdja, “The Prosecution in Trial In Absentia of Money Laundering Case

Resulted From Conventional Case”. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran,

Vol. 6. No. 2. (2019).

Nuri Iftitah Isnantiana, “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di

Pengadilan”. Jurnal Pemikiran Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Vol.

No. 2. (2017).

Miftahul Qodri, “Benang Merah, Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum dan Penegakan

Hukum”. Jurnal Hukum Progresif¸Vol. 7 No. 2. (2019).

Ni Luh Putu Vera dan Nurun Ainudin,”Logika Hukum Dan Terobosan Hukum Melalui Legal

Reasoning”. Jurnal Hukum Jatiswara, Vol. 13 No. 1. (2016).

Aditya Yuli Sulistyawan, Aldio Fahrezi Permana Atmaja, “Arti Penting Legal Reasoning Bagi

Hakim Dalam Pengambilan Putusan di Pengadilan Untuk Menghindari

‘Onvoldoende Gemotiveerd’”. Jurnal Ius Constituendum Fakultas Hukum

Universitas Diponegoro, Vol. 6 No. 2. (2021).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.