LEGAL REASONING HAKIM DALAM PELAKSANAAN PERADILAN IN ABSENTIA TERHADAP PERKARA DESERSI
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Asep N. Mulyanto. Hukum Pidana Militer Kontemporer. Jakarta: PT Grasindo, 2020.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
R. Soeparmono. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Gema Insani Press,
Soedikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Bryan Garner A. Black’s Law Dictionary, Sevent Editions. St. Paul Min: West Group, 1999.
Amos HF Abraham. Legal Opinion Teoritis & Empirisme. Jakarta: PT. Grafindo Persada,
Totok Sugiarto. “Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi”.
Jurnal Imiah Fakultas Hukum Universitas Probolinggo, Vol. 9 No. 1. (2021).
Syawaluddinsyah S., Romli S.A., & Achmad R. “Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Secara
In Absentia Yang Dilakukan Oleh Prajurit Tni Diwilayah Hukum Pengadilan Militer
I-04 Palembang (Study Kasus Nomor 125-K/PM I-04/AD/VII/2018)”. Jurnal
Doctrinal, Vol. 6 No. 2. (2021).
Rudi Pradisetia Sudirdja, “The Prosecution in Trial In Absentia of Money Laundering Case
Resulted From Conventional Case”. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran,
Vol. 6. No. 2. (2019).
Nuri Iftitah Isnantiana, “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di
Pengadilan”. Jurnal Pemikiran Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Vol.
No. 2. (2017).
Miftahul Qodri, “Benang Merah, Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum dan Penegakan
Hukum”. Jurnal Hukum Progresif¸Vol. 7 No. 2. (2019).
Ni Luh Putu Vera dan Nurun Ainudin,”Logika Hukum Dan Terobosan Hukum Melalui Legal
Reasoning”. Jurnal Hukum Jatiswara, Vol. 13 No. 1. (2016).
Aditya Yuli Sulistyawan, Aldio Fahrezi Permana Atmaja, “Arti Penting Legal Reasoning Bagi
Hakim Dalam Pengambilan Putusan di Pengadilan Untuk Menghindari
‘Onvoldoende Gemotiveerd’”. Jurnal Ius Constituendum Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, Vol. 6 No. 2. (2021).
Refbacks
- There are currently no refbacks.