MENILIK PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN DISERTAI DISSENTING OPINION PADA KASUS PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

Puspita Maharani Pangestiningtyas, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengambil sebuah keputusan di mana dalam hal ini adalah kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pada putusan ini terdapat perbedaan pendapat dari seorang hakim, di mana hakim dissenting opinion memiliki pandangan yang berbeda terhadap putusan hakim mayoritas. Tujuan ditulisnya artikel ini agar mengetahui dampak dari pengambilan putusan tersebut, apakah telah terpenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, sifat penelitian artikel ini adalah preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer di mana merupakan peraturan perundang-undangan dan aturan terkait lainnya serta bahan hukum sekunder yaitu bersumber dari buku dan jurnal. Berdasarkan kesimpulan dari penelitian ini penulis mengemukakan bahwa penulis setuju dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Anggota 2 di mana seharusnya terdakwa diputuskan bersalah melakukan pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP.

Keywords

dissenting opinion; penganiayaan; pembunuhan

Full Text:

PDF

References

A Salman Maggalatung, “Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim“, Jurnal Cita Hukum, Vol 2, No. 2 (2012): 186, 10.15408/jch.v1i2.1462

Abd Razak Musahib, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Bersama-Sama”, Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, no. 9 (2022): 2989, 10.47492/jip.v2i9.1266

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), 65-68.

Cik Hasan Bisri. Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), 180.

Dachran Busthami. "Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum di Indonesia." Masalah-Masalah Hukum 46, No.4 (2017), 337, 10.14710/mmh.46.4.2017.336-342.

Hilman Hadikusuma, “Hukum Perekonomian Adat Indonesia”, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), 130.

Hiro R. R. Tompodung, Meiske T. Sondakh dan Nontje Rimbing, “Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian”, Lex Crimen, Vol X, No. 4 (2021): 70

Mustofa, H. Wildan Suyuthi. Kode Etik Hakim, (Prenada Media, 2013), 2.

Natasha Wijayanti, “Telaah Eksistensi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Permohonan Kasasi Terdakwa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 K/PID/2017)”. Jurnal Verstek 10, No. 2 (2021): 284, 10.20961/jv.v10i2.67627

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005), 42-204

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: PT.Alumni, 2010), hlm.74.

Sunny Ummul Firdaus, Putri Anjelina Nataly Panjaitan dan Rizky Kurniyanto Widyasasmito, “Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi dalam Pembaharuan Hukum Nasional (The Role of Dissenting Opinion of Constitutional Judges in National Legal Reform)”, Jurnal De Jure, vol. 20 no. 1 (2020): 6, 10.30641/dejure.2020.V20.1-10

R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politeia, 1995), 245.

Roszkowski Goźdź, “Dissent in Judicial Opinions: A Comparative, Genre-Based Analysis”. Int J Semiot Law (2020): 381, 10.1007/s11196-020-09711-y

Refbacks

  • There are currently no refbacks.