PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA KDRT (STUDI PUTUSAN NOMOR 420/PID.SUS/2023/PN JKT.BRT)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP.
Kata Kunci: KDRT; Asas Unus Testis Nullus Testis; Pertimbangan HakimKeywords
Full Text:
PDFReferences
Akhmadi, Riyanto S. n.d. “Penerapan Asas Unus Testis Nullus Testis Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum.
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Hamzah, Andi. 1983. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harkristuti Harkrisnowo. 2000. “Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosio – Yuridis”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol.7, no.14.
Jamaa, La. 2014. “Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia.” JURNAL CITA HUKUM 2 (2).
Lamintang, P.A.F. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke 9. Jakarta: Prenadamedia Group.
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Cetakan ke I. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Nabilah Marwa, Syifa, and Bambang Dwi Baskoro. 2019. “‘UNUS TESTIS’ DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PN. LUBUK BASUNG).” DIPONEGORO LAW JOURNAL. Vol. 8.
Prodjohamidjojo, Martiman. 1983. Putusan Pengadilan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sianturi, S.R. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapan. Vol. Cetakan ke 3. Jakarta: Storia Grafika.
Simorangkir, J.C.T. 1983. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru.
Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Edited by Amir Ilyas. Cetakan ke 2. Jakarta: Prenadamedia Group.
Yudhistira, Gabrielle Aga dan Aqsha Surgana. 2016. “Penggunaan Dakwaan Berbentuk Alternatif dalam Pemeriksaan Perkara Pemalsuan Surat di Pengadilan Negeri Bandung (Studi Putusan Nomor: 379/Pid.B/2014/PN.Bdg). Jurnal Verstek, Vol.4, no.2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.