TELAAH PEMBUKTIAN PERKARA PEMALSUAN SURAT DENGAN AHLI HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 27/PID.B/2023/PN WNG)

Angga Titus Setyanto, Bambang Santoso

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah, meninjau dan mengkaji pembuktian perkara menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang masih dipertanyakan kesesuaiannya dengan KUHAP. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 27/Pid.B/2023/PN Wng telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Jenis penelitian ini merupan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian prespektif dan terapan . Menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan nomor 27/Pid.B/2023/Pn Wng sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Keywords

Hukum Acara Pidana; Tindak Pidana Pemalsuan Surat; KUHAP

Full Text:

PDF

References

Alamri, Hadi. “Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex Privatum 5, no. 1 (2017): 31–38.

Asimin, Azmi Afifurrahman K. D. “Alat Bukti Keterangan Terdakwa Dan Kekuatan Pembuktiannya Menurut Pasal 183 Kuhap.” Lex Crimen VII, no. 2 (2018): 126–32.

Bakhri, Syaiful. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori Dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Raja Gafindo Persada, 2002.

Fitriani, Rahma Eka dkk. “Analisis Penetapan Surat Dakwaan Terhadap Suatu Tindak Pidana.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 8, no. No. 1 (2022): Hal. 43. https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/HPI/article/view/1588/1029.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Kawengian, Tiovany A. “Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut Hukum.” Jurnal Lex Privatium 4, no. 1 (2016): 66. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.50.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Lamintang, P.A.F, and Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Lelana, Madya Daka. “Analisis Yuridis Surat Dakwaan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tentang Tindak Pidana Perjudian ( Kajian Putusan Pengadilan Nomor : 599 / Pid . b / 2018 / Pn . Jkt Utr ).” Novum: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2020): 116–27.

Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Adtya Bakti, 2007.

Nooryuniato, Rosalin Inastika. “Pengaruh Alat Bukti Keterangan Ahli Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Perniagaan Satwa Tanpa Ijin” 4, no. 3 (2016): 190–99.

Prasetya & Kristiyadi, Avarakha Denny. “KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DAN PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DALAM MEMUTUS PERSIDANGAN PERKARA DIBIDANG PERIKANAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491 K/Pid.Sus/2015).” Verstek 8, no. 1 (2020): 40–45. https://doi.org/10.20961/jv.v8i1.39606.

Simanjuntak, Freddy, Dianita Eka, Suryani Hutabarat, Widya Estella, and Natalius Purba. “Penerapan Surat Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Doktrina: Journal of Law 3, no. 2 (2020): 2.

Soesilo, R. Pembelajaran Lengkap Hukum Pidana. Politera, 1981.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.