TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PADA PERKARA PENCABULAN ANAK DENGAN PEMBERATAN

Laura Nadya, Ismawati Septiningsih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan anak dengan pemberatan dengan putusan berjenis pemidanaan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan telah sesuai dengan KUHAP, khususnya Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan dengan pendekatan kasus (case approach) yaitu menelaah satu kasus perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan pemberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 160/Pid.Sus/2023/PN Byw. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang Penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi, dari pengajuan premis mayor dan premis minor yang saling dihubungkan sehingga dapat diperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pada kasus pencabulan anak dengan pemberatan ini, hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP sehingga Terdakwa dapat dipidana.

Keywords

Child Molestation; Judicial Consideration; Article 183 of the Indonesian Code of Criminal Procedure (KUHAP)

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005

Hakim, Lukmanul. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Sepeda Motor.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 1 (2022): 28-38, https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.13

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Cetakan Ketujuh Belas. Jakarta: Sinar Grafika, 2021

Harefa, Beniharmoni & Salma Agustina, “The Urgency for The Establishing a Victim Trust Fun in Sexual Violence Crimes in Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 24, no. 2 (2022): 259-282, https://doi.org/10.24815/kanun,v24i2.35645

Harun M. Husein. Surat Dakwaan. Jakarta: Rineka Cipta, 2005

Karisa, Immaculata Anindya. “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Tindak Pidana Pencabulan oleh Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014.PN.Kln)”. Verstek, 8, no. 1 (2020): 162-167, https://doi.org/10.20961/jv.v8i1.39623

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Koesnan, R. A. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur, 2005

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif. Edisi Pertama, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Runturambi, Jero Fransisco. “Penjatuhan Pidana Berdasarkan Dua Alat Bukti dan Keyakinan Hakim.” Lex Crimen 4, no. 4 (2015): 162-171, https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.13

Saragih, Radisman. “Analisa Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak.” Jurnal Hukum To-Ra 2, no. 2 (2016): 385-392

Sari, Leni Sasmita & Arsyad Aldyan. “Pembuktian Dakwaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Visum et Repertum (Studi Putusan Nomor 34/Pid.B/PN.Slt).” Verstek, 11, no. 1 (2023): 130-139, https://doi.org/10.20961/jv.v11i1.70831

Simbolon, Suzeth Agustien, “Kajian Yuridis terhadap Kedudukan Rekam Medis Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana Malpraktek oleh Dokter.” Lex Crimen, 4, no. 6 (2020): 152-161

Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.