KEKUATAN PEMBUKTIAN E-MAIL SEBAGAI DIGITAL EVIDENCE MENURUT UU ITE

Aloysia Gesya Violiandari, Harjono Harjono

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara perdata terkait kekuatan pembuktian e-mail sebagai alat bukti yang sah dalam sengketa perdata dengan menggunakan UU ITE dan ketentuan lain yang berkaitan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bahwa e-mail  merupakan alat bukti yang sah dan mengetahui kekuatan pembuktian e-mail sebagai digital evidence dalam sengketa perdata menurut UU ITE. Metode penelitian ini adalah normatif. Penelitian bersifat deskriptif. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa e-mail sebagai alat bukti yang sah tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU ITE. E-mail merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dalam sengketa perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBg dan pasal 1866 KUHPerdata bahwa kedudukan e-mail dan hasil cetaknya adalah perluasan dari alat bukti tulisan/surat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE. Email dan hasil cetaknya memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan surat asli, seperti akta otentik. Kekuatan tersebut bersifat lengkap, sempurna, dan mengikat bagi para pihak, asalkan memenuhi persyaratan formil yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE dan persyaratan materiil dalam Pasal 6 UU ITE.

Keywords

Procedural Law; Civil Procedural Law; Power of Proof; Digital Evidence; Email

Full Text:

PDF

References

APJII. “Survei APJII Pengguna Internet Di Indonesia Tembus 215 Juta Orang,” 2023. https://apjii.or.id/berita/d/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang.

Army, Eddy. Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

———. Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Darmadi, Cokorda Agung Cahaya, I Made Minggu Widyantara, and Ni Made Sukaryati Karma. “Kekuatan Email Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Persidangan Perkara Perdata.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 3 (2021): 611–17. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4146.611-617.

Dini Sukma Listyana, Ismi Ambar Wati, Lisnawati. “KEKUATAN PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA DI INDONESIA DAN BELANDA.” Jurnal Verstek 2, no. 2 (2014): 146–54.

Febriandini, Twinike Sativa. “STUDI KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PADA SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI.” Jurnal Verstek 2, no. 1 (2014): 176–87.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Heryani, Achmad Ali dan Wiwie. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana, 2013.

Herzien Inlandsch Reglement (n.d.).

Hiariej, E.O.S. Teori Dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

Iskandar, Retnowulan Sutantio dan, and Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1997.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (n.d.).

Kobis, Fernando. “Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata.” Lex Crimen 6, no. 5 (2017): 1–23.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ke-8. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Papendang, Nolfi. “KEKUATAN ALAT BUKTI E-MAIL DALAM PERSIDANGAN KASUS PERDATA.” Lex et Societatis V, no. 1 (2017): 98–104.

Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) (n.d.).

Rizki, Jihan, Merry Tjoanda, Pieter Radjawane. “Kekuatan Alat Bukti E-Mail Dalam Persidangan Perkara Perdata.” Jurnal Ilmu Hukum 2 (5) (2022): 472.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (n.d.).

Xaverius, Fransiscus. “Pengakuan Tanda Tangan Pada Dokumen Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Jurnal SASI 16 (3) (2010): 52–60.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.