TELAAH RATIO DECIDENDI JUDEX FACTI DALAM MEMUTUS PERKARA PENYEBARAN BERITA PALSU IJAZAH JOKOWI
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hakim dan pembuktian pada kasus penyebaran berita palsu ijazah Jokowi studi putusan perkara Nomor 318/Pid.Sus/2022/PN.Skt apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu Hakim telah memutuskan putusan yaitu pidana penjara selama 8 tahun terhadap pelaku, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, teknik analisis bahan hukum yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, Penulis menemukan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan memperhatikan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dan pertimbangan Hakim sudah berkesusaian dengan sistem pembuktian di Indonesia telah mengajukan alat-alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk, sehingga kesesuaiannya dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah sesuai.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, M. Z. 2009. “Pidana Penjara Eksistensi Dan Efektivitasnya Dalam Upaya Resosialisasi Narapidana.”
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Cetakan ke-2). Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Andi Najemi, T. I. (2021). Bahaya Penyampaian Berita Bohong Melalui Media Sosial. Karya Abdi
Anwar, Yesmil, and Adang. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, Dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia). Bandung: Widya Padjajaran, 2009.
Arfan Faiz Muhlizi. “Refleksi Atas Peran Saksi Ahli di Pengadilan dan Tanggung Jawab Intelektual”. Rechstvinding Online. Volume 20. 1. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/ SAKSI%20AHLI%20BAYAR.pdf
Djanggih, H. (2016). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM). De Jure.
Epstein, Lee dan Tonja Jacobi. “The Strategic Analysis of Judicial Decisions.” Annual Review of Law and Social Science Vol 6 (2010): 341-358, 10.1146/annurev- lawsocsci-102209-152921
Eri Satyanegara, “Kebebasan Hakim Memutus Perkara dalam Konteks Pancasila (Ditinjau dari Keadilan “Substantif”.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 43, No. 4 (2013): 435-468.
Faisal dan Muhammad Rustamaji, Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.
Fitri, N. A., & Rustamaji, M. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS PERKARA NARKOTIKA: PUTUSAN NOMOR 215/PID. SUS/2020/PN. JTH. Verstek, 9(4), 727-737.
Irwanti, Kartika, Nur Rochaeti, dan Pujiyono. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Putusan Nomor 3/Pid.Sus/A/2015/PN.CN).” Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): 1-21
Kholiq, M. Abdul, and Ari Wibowo. 2016. “Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23(2): 186–205.191
Lubis, A. R., Bahmid, B., & Suriani, S. (2019). Pengaturan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Online. Jurnal Tectum, 1(1).
Lumenta, A. (2020). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE. Lex Crimen.
Magnis-Suseno, F. (2016). Etika Politik. Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama,2013).
Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES, 2006.
Muladi, Independensi Kekuasaan Kehakiman. Semarang: Penerbit UNDIP, 2011.
Mulyatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Nurhafifah dan Rahmiati. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No 66 Th XVII (2015): 341-362
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga, 1980.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti.Bandung.
Samudra, A. H. (2020). PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN MELALUI MEDIA TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UU ITE. Hukum & Pembangunan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.