RAGAM FAKTOR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PENJATUHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aryani Ramli, Tatty. “Kepemilikan Pribadi Prespektif Islam, Kapitalis, dan Sosialis.” Jurnal Mimbar XXI, No. 1 (2005): 12.
Ayu Hardiyani, Diyah. “Urgensi Pidana Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia Di Indonesia.” Tesis. (2016), Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dysas Prabawati, Firara, “Polemik Eksekusi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Atas Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Putusan Nomor 69 / Pid.Sus / 2019 / Pn. Mjk.”, Jurnal VersteK 9, no. 3 (2021): 392-398
Febriana Sulistya Pratiwi, “Sebanyak 21.241 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan Pada 2022”, https://dataindonesia.id/varia/detail/sebanyak-21241-anak-indonesia-jadi-korban-kekerasan-pada-2022. Diakses pada tanggal 30 September 2023 pukul 19.38 WIB.
Jamaludin, Ahmad. “Telaah Kritis Terhadap Kebijakan Tindakan Kebiri Kimia Melalui Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Peraturan Pelaksananya”. Jurnal Legislasi Indonesia 20, No. 2 (2023): 21
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Tahun 2012. Jakarta, 2012.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Muslimah, “Pemahaman Konsep Kepemilikan Tubuh Pembentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Straftrecht (wvs) Berkaitan dengan Hubungan Haniefah Seksual bagi Lajang". Jurnal VersteK 9 No. 2,(2019): 419
Noviana, Ivo, "Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penangannya," Jurnal Sosio Informa 1, no. 1 (2015): 14-15
Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Purwita Kartika, Ari, dkk. “Reformulasi Eksekusi Kebiri Kimia Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Medis/Dokter Dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pedophilia.” Jurnal Hukum IUS Quia Iustum 27 no. 2 (2020): 354
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Cipta Aditya, 2000.
Rizki Dewayani, Carolina, “Upaya Pembuktian Dakwaan Oleh Penuntut Umum dalam Perkara Melarikan Anak Gadis dan Melakukan Persetubuhan.” Jurnal VersteK 8, no. 1 (2018): 47
Rustamaji, Muhammad, Bambang Santosa, dan Heri Hartanto. “Human Body and Prostitution in Hedonism (Human Rights Prespective)”. Proceedings of The International Seminar Tri Mantra: Exploring and Identifying The Dynamics and Its Challenges of Cultural Transformation, (2018): 149
Suryadi, Taufik. Prinsip-Prinsip Etika Dan Hukum Dalam Profesi Kedokteran. Medan: Pendidikan Bioetika dan Medikolegal, 2009.
Susanto, Sukinta. Hukum dan HAM. Semarang, 2006.
Undang-Undang R.I Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Wahyu, Wibowo. Pengantar Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer, 2014
Widodo Eddyono, Supriyadi, dkk. Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, ECPAT Indonesia, Mappi FH UI, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri, 2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.