PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD PADA GUGATAN CLASS ACTION (PUTUSAN NOMOR 12/PDT.G/2021/PN SRL)

Osama Wara Pambayun, Harjono Harjono

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun menyatakan gugatan class action tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) pada Putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Srl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum dengan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim Pengadilan Negeri Sarolangun menyatakan gugatan tidak dapat diterima  (NO) adalah karena gugatan tidak memuat definisi anggota kelompok secara rinci dan spesifik, gugatan tidak memuat keterangan tentang anggota kelompok terkait kewajiban melakukan pemberitahuan, gugatan tidak menerangkan kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan jenis tuntutan, dan wakil kelompok tidak menunjukkan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

 

Kata kunci: Gugatan Class Action; Niet Ontvankelijke Verklaard; Pertimbangan Hakim

 

Keywords

Gugatan Class Action; Niet Ontvankelijke Verklaard; Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Alfianto, Fajar Dwi. “Analisis Gugatan Class Action Dalam Perkara Nomor:14/Pdt.G/2012/PN.Sky Terhadap Perma RI Nomor 1 Tahun 2002.” Jurnal Verstek 7, no. 2 (2019): 80–88.

Djuwityastuti, et al. Pengantar Hukum Indonesia. Surakarta: Pustaka Hanif, 2016.

Harahap, M Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Harjono. Hukum Acara Class Action (Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok), 2023.

Kurniawan, Itok Dwi, Azis Akbar Ramadhan, Geby Christabella Randa, Kristiana Widiawati, and Septian Joddie Dwianur Sukono. “Analisis Putusan Gugatan Perwakilan Kelompok Sebagai Upaya Mendapatkan Jaminan Perlindungan Hak Atas Tanah (Studi Putusan No. 262.Pdt.G/Class.Action/2016/PN.Jkt.Pst).” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 6, no. 2 (2020): 153–172.

Kusuma, Kadek Pegy Sontia, dan Kadek Agus Sudiarawan. “Karakteristik Gugatan Class Action Sebagai Media Penyelesaian Sengketa Keperdataan Di Indonesia.” Jurnal Kertha Desa 9, no. 2 (2021): 46–56.

Lamsu, Muh Syahrul R. “Hak Gugat Perwakilan Kelompok (Class Action) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.” Lex Privatum II, no. 3 (2014): 120–129.

Mahmakah Agung RI. Class Action & Citizen Lawsuit. Jakarta: Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2009.

Mantili, Rai, and Sutanto. “Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dan Gugatan Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 10, no. 2 (2019): 1–18.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2022.

Safira, Martha Eri. Hukum Acara Perdata. Ponorogo: Nata Karya, 2017.

Santosa, Mas Achmad, Amanda Cornwall, Sulaiman N. Sembiring, and Boedhi Wijardjo. Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action). Jakarta: ICEL, 1999.

Setiyati, Tia Antriyani, and Heri Hartanto. “Kriteria Wakil Kelompok (Class Representative) Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2002 Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) (Studi Kasus Putusan Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.Ktl).” Jurnal Verstek 7, no. 2 (2019): 210–217.

Sugeng, Bambang. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Gugatan Kelompok.” Yuridika 25, no. 2 (2010): 117–127.

Yuliyanto, Abdhulloh Agus, and Harjono. “Studi Komparasi Antara Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Dalam Menilai Kriteria Gugatan Perwakilan Kelompok/Class Action.” Verstek 7, no. 3 (2019): 1-9.

Yuntho, Emerson. Class Action Sebuah Pengantar. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2007.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Perwakilan Kelompok

Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Srl

Refbacks

  • There are currently no refbacks.