ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYIMPANGI HUKUM WARIS ADAT YANG MENGANUT SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL

Putri Nanda Sari Sirait, Harjono Harjono

Abstract

Abstrak: Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji, mengetahui dan menganalisis terkait dengan dasar pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa waris adat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal pada Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020PN Jks. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus (case study). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan dan putusan hakim serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang membahas mengenai penyelesaian sengketa waris adat kekerabatan patrilineal. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan studi kepustakaan dengan tehnik analisis deduktif silogisme. Hasil penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa waris adat pada Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020PN Jks Pst menyimpangi hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal dengan diberikannya hak waris kepada perempuan didasarkan pada adanya peleburan waris adat dan mengacu pada dua yurisprudensi Mahkamah agung yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1048 K/Pdt/2012 dan Putusan Nomor 179/K/Sip/1961 yang didasarkan pada rasa perikemanusiaan dan keadilan umum, atas hakikat persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Pertimbangan hakim sudah berkeadilan dan menunjukkan progresifitas sejalan dengan perkembangan hukum masyarakat yang menuju pada persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dan tatanan hukum nasional yang telah bersifat parental/bilateral yang tidak membedakan kedudukan antara laki-laki dan perempun.

Abstract: This legal writing aims to study, know and analyse the basis of the judge's consideration in resolving customary inheritance disputes that adhere to the patrilineal kinship system in Decision Number 151/Pdt.G/2020PN Jks. This research is a prescriptive normative legal research. The approach used in this research is a case study approach. This research uses primary legal materials in the form of laws and judges' decisions and secondary legal materials in the form of research results that discuss the settlement of patrilineal kinship customary inheritance disputes. The technique of collecting legal materials used is literature study with deductive syllogism analysis technique. The results of this study are the basis for the judge's consideration in resolving customary inheritance disputes in Decision Number 151/Pdt.G/2020PN Jks Pst deviating from customary inheritance law based on the patrilineal kinship system by granting inheritance rights to women based on the fusion of customary inheritance and referring to two Supreme Court jurisprudence, namely Supreme Court Decision Number 1048 K/Pdt/2012 and Decision Number 179/K/Sip/1961 which are based on a sense of humanity and general justice, on the nature of equal rights between men and women.

Keywords

Judges' Consideration, Customary Inheritance, Patrilineal Kinship.

Full Text:

PDF

References

Abdurrahman. 1978. Kedudukan Hukum Adat dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Alumni. Alkostar, Artijo dan M Sholeh Amin. 1986. Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali Pers. Ardika, I. N. 2016. “Pemberian Hak Waris bagi Anak Perempuan di Bali dalam Perspektif Keadilan” Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(4), 639-649. Badan Pusat Statistik. 2018. https://www.bps.go.id/id. Diakses pada tanggal 7 September pukul 13.00 WIB. Budiarjo, Miriam. 1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia. Gandasubrata. Purwoto. 1998. Renungan Hukum, Ikatan Hakim Indonesia: Jakarta. Farida. 2011. "Implementasi Prinsip Pokok Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) di Indonesia." Masalah Masalah Hukum, 40 (4), 443-453. Hadikusuma, Hilman. 1987. Hukum Kekerabatan. Jakarta : Fajar Agung. Hazairin. 1982. Hukum Waris Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadist. Jakarta: Bina Askara. Hendrako. Edo. 2015. “Hak Waris Anak Perempuan Terhadap Harta Peninggalan (Studi Kasus Putusan MA RI No. 4766/Pdt/1998)” Lex Privatum, 3 (3), 84-98. Jayus, J. A. 2019. “Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak.” Jurnal Yudisial, 12 (2), 235 253. Judiasih, Sonny Dewi, Kusmayanti, Hazar dan Yuanitasari, Deviana. 2021. “Pergeseran Norma Hukum Waris Adat di Indonesia” Jurnal RechtIdee, 16 (1), 65-87. Khiyaroh. 2020. “Alasan Dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 7 (1), 15. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2008. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2008. Jakarta. Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cetakan Ke-12. Jakarta: Kencana. Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Muhammad, Bushar. 1981. Asas-asas Hukum Adat (suatu pengantar). Jakarta: Pradnya Paramitha. Mukhidin. 2018. “Hukum Progresif sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterakan Rakyat” Jurnal Pembaharuan Hukum, 1 (3), 267-286. Nonet, Philippe & Selznick, Philip. 1978. Law and Society in transition: Toward Responsive Law, Farrar, Straus & Giroux, Inc. New York. Purnama, Daffa Ramadhani Yoga. 2022. “Analisis Ada Tidaknya Penyimpangan PrinsipSstare Decisis dalam Penjatuhan Putusan Oleh Hakim”, Verstek Jurnal Hukum Acara, 10 (3), 513-522 Poespasari, Ellyne Dwi. 2018. Pemahaman Seputar Hukum Adat Waris Di Indonesia. Jakarta: Kencana. Rahardjo, Satjipto. 2004. Ilmu Hukum: Pencaharian, Pembebasan dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah Press University. Rafiqi. 2014. “Harta Peninggalan dari Pewaris terhadap Hak Waris Anak Perempuan di Bali” Jurnal permbaharuan Hukum, 1 (3), 80-89. Salim, Oemar. 2000. Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Umar. Asri. 2007. Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional. Jakarta: Citra Utama Wanthu, Fence M. 2012. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim Peradilan Perdata”. Jurnal Dinamika Hukum, 12 (23): 428. Wignjodipoero, Soerojo. 1987. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Haji Masagung.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.