KESESUAIAN PENJATUHAN PUTUSAN DI BAWAH MINIMUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH HAKIM

Mutiara Maharani, Muhammad Rustamaji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Narkotika di bawah ancaman pidana minimum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme dan interpretasi menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara minimum adalah sudah sesuai dengan berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 serta ditinjau pula dari perspektif teori ratio decidendi Hakim.

Keywords

penyalahgunaan narkotika; pertimbangan hukum hakim; pidana di bawah minimum; tindak pidana narkotika

Full Text:

PDF

References

Ahmad Rifai. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perpektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Aditya Yudi Taurisanto, Mulyati Pawennei & Zainuddin. “Penerapan Asas Kebebasan Hakim Didalam Putusan Pidana Dibawah Minimum Khusus Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika”. Journal of Lex Theory (JLT). (2023): 144. Ari Wibowo & Ivan Agung Widiyasmoko. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika”. Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2. (2021): 348. Doni Albert Kela. “Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Lex Crimen Vol. IV No. 6. (2015): 104 Endy Ronaldi; Dahlsn Ali; Mujibussalim. “Implikasi Putusan Hakim Dalam Penetapan Sanksi Di Bawah Minimum Terhadap Tindak Pidana Narkotika”. Syiah Kuala Law Journal Vol. 3 No.1. (2019): 130. Faisal & Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2020. Fransiska Novita Eleanora. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis)”. Jurnal Hukum Vol XXV, No. 1. (2011): 439-440. Liwe, I. C. “Kewenangan Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana yang Diajukan Ke Pengadilan”. Junal Lex Crimen. (2014) M. Nurdin. “Kajian Yuridis Penetapan Sanksi Di Bawah Sanksi Minimum Dalam Penyalahgunaan Narkotika”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 13, No.2. (2018): 272. Mhd. Teguh Syuhada Lubis.”Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan”. Jurnal EduTech Vol. 6 No. 1. (2020): 26-35. Novan Aris Zahantoro, Yulia Kurniaty, dan Hary Abdul Hakim. “Implikasi Putusan Hakim dalam Penetapan Sanksi di Bawah Minimum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Kota Magelang”. Borobudur Law and Society Journal Vol. 2 No. 4. (2023): 160. Nurul Aulia Putri & Muhammad Rustamaji. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus Perkara Narkotika: Putusan Nomor 215/Pid.Sus/2020/Pn.Jth”. Jurnal Verstek Vol 9 No 4. (2021): 728 Oheo K. Haris, “Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di Bawah Minimum Khusus pada Perkara Pidana Khusus”. Jurnal Ius Constituendum Vol. 2 No.2. (2017): 241. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2021. Roni Gunawan Raja Gukguk & Nyoman Serikat Putra Jaya “Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. (2019): 341 Wijayanti Puspita Dewi. “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Jurnal Hukum Magnum Opus Vol.2 No.1. (2019):57. Yesmil Anwar & Adang. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, Dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia). Bandung: Widya Padjajaran, 2009.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.